Kepastian Pengembalian Uang Pinjaman Usaha Melalui Perantara Jika Terlapor Ditahan
02/01/22Oleh : Dew***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya meminjamkan uang 100 juta untuk tujuan usaha melalui si A, si A ini sebagai perantara, karna uang tersebut di berikan pada si B sebagai pelaku usaha langsung, tapi ternyata uang tersebut di pakai si A sebesar 25 juta, tapi si A bilang nanti uang tersebut di ganti oleh si B, setelah 4 tahun berlalu si B ini tidak pernah memberi kabar atau pun memberi keuntungan dari usahanya, malah uang itu habis begitu saja, bila saya melaporkan si B dan si B di tahan apa uang yang saya pinjamkan akan hilang
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dew* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara:
Utang piutang merupakan peristiwa dimana kreditur (pihak yang memberikan pinjaman) akan memberikan pinjaman kepada debitur (pihak yang menerima pinjaman) sejumlah uang yang harus dikembalikan beserta bunganya dalam jangka waktu yang telah disepakati. Biasanya utang piutang selalu dilakukan dengan perjanjian agar para pihak di dalamnya terikat secara hukum. Dalam KUHPerdata, utang piutang dapat dilakukan dengan perjanjian pinjam meminjam. Pasal 1754 KUHPerdata menyebutkan bahwa pinjam-meminjam adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu jumlah terntentu barang-barang yang menghabis karena pemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dan keadaan yang sama pula.
Namun dalam praktik pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam, banyak terjadi peristiwa dimana debitur lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar utang kepada kreditur. Keadaan tersebut dapat dianggap wanprestasi atau keadaan dimana debitur tidak melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu/dilakukan tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Lebih lanjut, wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan bahwa si berutang dinyatakan lalai/cidera janji apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis (somasi) atau berdasarkan dari perikatannya sendiri dianggap lalai karena telah lewat dari waktu yang ditentukan.
Karena wanprestasi dapat terjadi akibat perikatan yang timbul antara kreditur dan debitur maka dalam utang piutang, penyelesaian kasus dapat diselesaikan melalui gugatan perdata. Agar debitur dinyatakan wanprestasi terhadap perjanjian utang piutang, kreditur harus mengajukan gugatan ke pengadilan terlebih dahulu. Jika amar putusan pengadilan mengabulkan tuntutan dari kreditur, debitur baru dapat dinyatakan wanprestasi.
Dalam kasus wanprestasi yang diselesaikan secara perdata, debitur dapat dimintai pertanggungjawaban hukum untuk membayar ganti rugi atas tidak dipenuhinya prestasi tersebut. Namun, perlu diingat bahwa setiap tuntutan termasuk ganti rugi yang diminta harus dituliskan secara lengkap dan jelas dalam surat gugatan. Hal ini karena dalam gugatan perdata berlaku sebuah asas yang disebut ultra petita atau hakim dalam putusannya tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi apa yang diminta. Jadi jika kreditur tidak menuntut ganti rugi dalam surat gugatan, putusan atas kasus wanprestasi tidak akan memuat mengenai ganti rugi.
Selain diselesaikan secara perdata, debitur yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar utang juga dapat digugat atas tindak pidana penipuan/penggelapan. Namun untuk menggugat debitur secara pidana, tindakan yang dilakukan debitur tersebut harus memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP. Selain itu, kreditur juga harus memiliki bukti yang kuat untuk diajukan karena ketika terdapat unsur yang tidak terpenuhi dan bukti tidak mencukupi maka debitur dapat terlepas dari pertanggungjawaban pidana dan terbukti tidak bersalah.
Jika kreditur melaporkan tindakan debitur ke kepolisian sebagai penggelapan, menurut Pasal 372 KUHP tindakan tersebut harus memenuhi unsur sengaja, melawan hukum, memiliki barang orang lain dalam hal ini utang/uang milik kreditur, dan barang tersebut dikuasai bukan karena kejahatan. Apabila kreditur melaporkan debitur atas tindak pidana penipuan maka tindakan tersebut harus memenuhi unsur dalam Pasal 378 KUHP, diantaranya :
• Memiliki tujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum.
• Memakai nama palsu, martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan.
• Menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang kepadanya, supaya memberi utang atau menghapuskan piutang.
Sebagai informasi, penipuan dan penggelapan merupakan delik aduan sehingga penegak hukum hanya dapat memproses tindak pidana tersebut jika kreditur memutuskan untuk melaporkan debitur ke kepolisian. Apabila debitur terbukti melakukan tindak pidana penggelapan/penipuan maka debitur dapat diancam pidana penjara paling lama 4 tahun.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar hukum :
1. KUHP;
2. KUHPerdata.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!