Aturan Hukum bagi Kepala Desa yang Menahan Sertifikat Tanah Terbitan BPN karena Keberatan Pihak Lain
02/01/22Oleh : Jak***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Aturan apa yang dikenakaa kepada kades yang tidak mau menyerahkan sertifikat tanah yg sudah dikeluarkan oleh BPN hanya dgn alasan tanah itu ada yg merasa keberatan
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jak********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Jakson Nurdin. Sebagaiamana yang diatur dalam pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.” PMH tidak hanya bertentangan dengan undang-undang, tetapi juga berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban orang yang berbuat atau tidak berbuat bertentangan dengan kesusilaan maupun sifat berhati-hati, kepantasan dan kepatutan dalam lalu lintas masyarakat. SANKSI ADMINISTATIF Karena pelaku ini merupakan seorang pejabat kepala desa, maka berlaku juga aturan yang terkait dengan jabatan tersebut sebagaimana yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada beberapa hal yang dianggap perbuatan oknum kepala desa ini dianggap bertentangan dengan UU tersebut Pasal 29 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan Kepala Desa dilarang :
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
Sedangkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap oknum kepala desa tersebut telah diatur dalam Pasal 30 ayat 1, 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan ;
1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Setiap orang yang merasa telah dirugikan atau telah menjadi korban suatu tindak kejahatan dapat melakukan pelaporan/pengaduan kepihak penyelidik/penyidik kepolisan untuk meminta agar dilakukan pengusutan/penyelidikan/penyidikan sesuai dengan lokasi tempat kejadian/locus delicti sebagaiamana diatur dalam KUHAP.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!