Sengketa Hak Kepemilikan Tanah Bersertifikat yang Dibeli dengan Dana Nenek Setelah Ayah Meninggal Dunia

01/01/22

Oleh : Dav***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ijin bertanya pak terkait masalah yang sedang saya alami skrg., ketika semasa hidup orang tua saya atau ayah saya,. Kemduian ayah saya meminta kepada orang tua ayah saya(nenek) sekira tahun 1998an untuk membeli tanah seluas kurang lebih 20 ha kemudian Nenek saya atau orang tua ayah saya memberikan uang untuk membeli tanah tersebut yang saya tidak tau berapa total uang tersebut,. Dan ketika ayah saya sudah meninggal dunia nenek saya tersebut beserta saudara dari ayah saya tersebut(kakak dan adik ayah saya) menuntut kepada saya tentang hak dari tanah tersebut dan ingin mengambil atau menjual kembali tanah yang sudah diberikan kepada orang tua saya tersebut., dan tanah tersebut sudah bersertifikat Mohon bantuan dan saran pendapat pak terimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dav** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. DAVID dari BENGKULU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Sertifikat tanah adalah tanda bukti yang kuat kepemilikan seseorang terhadap sebuah lahan. Akta Jual Beli (AJB) sebenarnya bukan sertifikat. Hanya sebgai bukti telah terjadinya trasaksi jual beli tanah dihadapan pejabat publik, dan merupakan akta otentik dan dapat dijadikan alat bukti yang kuat. Sesuai dengan bunyi pasal 1868 KUH Perdata “Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat”. Berdasarkan pasal 1866 KUH Perdata/pasal 164 HIR, alat bukti yang diakui dalam perkara perdata terdiri dari bukti tulisan, bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah. Alat bukti tulisan/tertulis/surat, ditempatkan dalam urutan pertama. Hal ini bersesuaian dengan kenyataan bahwa dalam perkara perdata, surat/dokumen/akta memegang peran penting. Pembuktian dalam Perkara Perdata adalah upaya untuk memperoleh kebenaran formil (formeel waarheid). Kebenaran formil didasarkan pada formalitas-formalitas hukum sehingga akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. Sempurna berarti hakim tidak memerlukan alat bukti lain untuk memutus perkara selain berdasarkan alat bukti otentik dimaksud. Sedangkan mengikat berarti hakim terikat dengan alat bukti otentik kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Pengakuan kepemilikan atas suatu benda merupakan suatu hal yang krusial pada saat sekarang ini. Tidak terhitung jumlahnya di tiap daerah terjadi sengketa kepemilikan atas suatu benda hingga berujung pada pertengkaran dan perkelahian. Selain itu, sengketa atas suatu benda ini tidak jarang sampai masuk dalam proses persidangan di pengadilan karena pengakuan masing-masing pihak atas kepemilikan atas suatu benda disertai dengan bukti-bukti yang mereka miliki masing-masing. Sengketa kepemilikan atas tanah merupakan salah satu masalah yang menimbulkan ketegangan bahkan saling gugat menggugat di pengadilan dalam suatu keluarga, baik antara suami dengan istri yang telah bercerai untuk memperebutkan harta bersama maupun warisan harta berupa tanah yang diperebutkan oleh ahli warisnya. Pengakuan atas kepemilikan tanah menjadi suatu hal yang urgen, agar pemilik tersebut bisa mengalihkan tanahnya kepada orang lain baik lewat proses jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, warisan dan lain-lain, sehingga status kepemilikan tanah tersebut harus jelas siapa pemilik yang sebenarnya menurut hukum. Selain itu, kebanyakan persoalan timbul bukan dari pemegang hak milik tanah yang disertai dengan sertifikat tanah atas pemilik pertamanya, akan tetapi terjadi pengakuan sepihak oleh pihak-pihak lain dengan dalih pemilik tanah telah memberikan kepadanya baik atas nama jual beli, hibah, wasiat, hadiah bahkan warisan dan lain-lain. Bagi sebagian orang memahami kata-kata “hibah”, “wasiat”, “hadiah”, “warisan” dan “jual beli” berarti hak kepemilikan telah beralih secara otomatis kepada yang menerimanya. Tentu hal akan menjadi problem tersendiri apabila ada pihak yang mempermasalahkannya dan akan berujung pada sengketa tanah di pengadilan. Terkait permasalahan hukum anda, maka sebaiknya kita harus memilah kasus ini terkait pembelian tanah yang dilakukan ayah anda dengan menggunakan uang pemberian nenek anda / orang tua ayah anda, apakah uang tersebut memang diberikan/dipinjamkan/dihibahkan kepada ayah anda untuk membeli tanah seluas 20 ha, atau uang nenek anda tersebut memang dibelikan tanah untuk nenek anda melalui ayah anda. Namun anda tidak memberikan lebih jelas sertifikat tersebut atas nama siapa, an. Nenek anda atau an. Ayah anda. Jika uang yang diberikan oleh nenek anda / orang tua yah anda merupakan uang pinjaman/hibah/hadiah dari nenek anda untuk ayah anda, maka tanah yang dibeli tersebut memang punya ayah anda, dan anda selaku anak merupakan ahli waris dari ayah anda, sedangkan nenek, paman bukan termasuk ahli waris ayah anda. Hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer terjemahan Prof. Subekti, perjanjian didefenisikan “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Utang dan piutang adalah uang yang diambil oleh orang lain untuk dipinjamkan kepada orang lain, dalam KUH Perdata hutang dan piutang disebut akad kredit dan dalam Pasal 1754 diatur bahwa akad hutang dan hutang adalah salah satu uang dari barang milik pihak lain. dan penggunaan yang dimaksudkan. asalkan pihak lain mengembalikan jumlah yang sama dalam kondisi yang sama. Pinjaman diawali dengan adanya perjanjian antara dua badan hukum yang dikenal dengan nama debitur dan kreditur. Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Namun jika uang tersebut yang diberikan nenek anda/orang tua ayah anda hanya dikuasakan untuk dibelikan tanah melalui tangan ayah anda, maka tanah tersebut merupakan milik nenek anda. Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya, menyelengarakan suatu urusan”. Selanjutnya dalam Pasal 1793 KUH Perdata memberikan “pilihan”, yaitu apakah pemberian kuasa (lastgeving) tersebut dilakukan dengan suatu akta umum, bawah tangan, dan bahkan secara lisan. Namun saat ini sudah menjadi suatu kebiasaan umum bahwa surat kuasa dibuat secara tertulis, baik dengan akta otentik (di hadapan notaris) maupun bawah tangan, yang cakupan pemberian kuasanya dapat berlaku secara umum atau khusus untuk suatu kepentingan saja (Pasal 1795 KUH Perdata). Pasal 1796 KUHPer menyatakan bahwa pemberian kuasa yang dirumuskan dengan kata-kata umum, hanya meliputi perbuatan-perbuatan pengurusan. Saya asumsikan sertifikat tanah 20 ha tersebut telah bersertifikat an. Ayah anda, maka pemilik sah tanah tersebut merupakan milik ayah anda, dan bukan tanah milik nenek anda. Untuk itu maka perlu pembuktian terkait pembelian tanah tersebut termasuk uang siapa yang digunakan untuk pembelian tanah dan untuk siapa peruntukan pembelian tanah tersebut. Para pihak bisa menghadirkan para saksi terkait dengan pemberian uang tersebut, atau ada bukti dokumentasi lain seperti perjanjian tertulis, kuitansi, bukti transfer sebagai bukti yang bisa menguatkan kedua belah pihak. Anda sebaiknya membecirakan hal ini secara baik-baik dan kekeluargaan dengan keluarga besar anda, agar permasalahan ini tidak berlarut-larut Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPerdata • HIR Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!