Kemungkinan Aspek Hukum atas Campur Tangan Mertua yang Menghalangi Istri Tinggal Bersama Suami dan Mengancam Perceraian

01/01/22

Oleh : Faj***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mengalami masalah keluarga yg mana menurur saya cukup berat, dan saya ingin bertanya apakah ada pasal hukum untuk mertua saya yg ikut campur rumah tangga saya yang mna mertua saya banyak melarang anak nya(isti saya) untuk tidak ikut saya tidak di perbolehkan tidak di kasih izin istri saya untuk di bawa kerumah saya, dan mertua saya mengancam saya jiga saya bwa anak dan iistri saya maka dia akan memisahkan saya daj anak istri saya untuk cerai.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Faj****************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Fajar salman agustian dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dalam pasal 1 UU No.1 tahun 1974 disebut „perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia kekal dan sejahtera, maka Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. Untuk memungkinkan perceraian, harus ada alasanalasan tertentu serta harus dilakukan didepan Sidang Pengadilan. Dalam hukum, perkawinan diartikan sebagai perbuatan hukum yang bersifat privat yang apabila dilakukan akan menimbulkan suatu akibat hukum baru seperti timbulnya hak terhadap harta gono gini, timbulnya hak asuh anak, timbulnya hak untuk menafkai isteri dan timbulnya hak-hak lain yang diatur dalam hukum perdata. UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai dasar hukum pelaksanaan perkawinan di Indonesia telah mengatur mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari adanya suatu perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan yang akan diuraikan dalam beberapa pasal sebagai berikut: Pasal 30 Suami-isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat. Pasal 31 1. Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat; 2. Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum; 3. Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga. Pasal 32 1. Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap; 2. Rumah tempat kediaman yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini ditentukan oleh suami-isteri bersama. Pasal 33 Suami isteri wajib saling saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain. Pasal 34 1. Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. 2. Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya. 3. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan. Hak dan kewajiban suami isteri dalam perspektif Islam adalah sebagai berikut: a. Hak suami: dihormati dan ditaati isteri, dibantu dalam pengurusan rumah tangga, dan Mendapat perhatian dan kebahagiakan b. Hak isteri: mendapatkan perlindungan, Mendapatkan waktu bersosial, dan mendapatkan perlakuan yang baik c. Kewajiban suami: memberi nafkah, mengajarkan nasehat keagamaan, menjaga diri dan keluarga dari api neraka, berbuat adil dan berperasangka baik, tidak merubah fitrah isteri, dan menggunakan harta benda secukupnya d. Kewajiban isteri: berbakti kepada suami, membahagiakan suami, menjaga diri dan harta suami, dan menjadi pakaian bagi suami Dalam perundang-undangan tentang Perkawinan manapun, tidak ada ketentuan yang mengatur hak dan/atau kewenangan orang tua atau mertua untuk memisahkan perkawinan anaknya. Apalagi hal tersebut dilakukan tanpa dasar alasan hukum yang jelas. Karena untuk melakukan pemisahan perkawinan, apalagi perceraian harus ada cukup alasan. Salah satunya adalah bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri. Jadi jika sepanjang perkawinan, kedua pasangan suami istri masih dapat hidup rukun dan bahagia, maka tidak ada alasan bagi bagi siapapun termasuk mama mertua istri untuk memisahkan perkawinan tanaknya tersebut. jika tindakan mama mertua istri Anda menyuruh anaknya berpisah dari suaminya, tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang perkawinan. Maka perbuatan tersebut, dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh hukum dan perbuatan tersebut dapat dikatagorikan sebagai perbuatan yang tidak menyenangkan. Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 335 KUHP, bunyinya: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang agar melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan, dengan memakai kekerasan, suatu perbuatan lain, maupun perlakukan yang tidak menyenangkan, atau dengan ancaman kekerasan, suatu perbuatan lain, maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain dapat diancam dengan pidana paling lama 1 tahun” Dengan demikian, dalam rangka mewujudkan rumah tangga yang bahagia dan kekal hukum melindungi perkawinan. Sehingga tidak ada seorangpun yang boleh ikut campur dalam rumah tangga apabila merusak perkawinan seseorang, termasuk Mertua anda. Karena Tindakan tidak tidak dibenarkan oleh hukum dan perundang-undangan. Walaupun tidak ada pasal atau undang-undang yang dapat mengikat terkait keikut campuran Mertua terhadap rumah tangga klien. Jadi setidaknya, permasalahan yang klien hadapi dengan Mertua dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Hanya sebagai saran, ada baiknya permasalahan yang Anda hadapi tersebut dicarikan solusi yang baik, atau yaitu melalui mediasi yang sedapatnya dilakukan oleh anggota keluarga sendiri. Sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus melalui proses hukum. Turut campur orang tua/mertua terhadap rumah tangga anaknya masih dibenarkan/diperbolehkan selama tidak mengandung kezhaliman Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPidana • Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!