Perhitungan 2/3 Masa Pidana dari Hukuman 2 Tahun 1 Bulan dengan Tanggal Penangkapan 19 Maret 2021

01/01/22

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya mau tanya adik saya ditangkat tgl 19 maret 2021 , lalu cara hitung 2/3 nya bagaimana ya . saya masih binggung . terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Dian Santi dari DKI Jakarta terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pembebasan Bersyarat Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani minimal 2/3 masa pidananya dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan. Syarat mendapatkan pembebasan bersyarat yaitu: a. Bagi narapidana: 1. telah menjalani masa pidana minimal 2/3, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan; 2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana; 3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan 4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana. b. Bagi anak yang sedang menjalani pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA): 1. telah menjalani masa pidana minimal 1/2 masa pidana; dan 2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana minimal 3 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 1/2 masa pidana. Dapat disimpulkan tindak pidana apapun yang dilakukan, dapat diberikan pembebasan bersyarat sepanjang telah memenuhi syarat di atas. Cara Menghitung Masa Pidana Pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut: Keterangan masa pidana: 1. Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak narapidana dan anak ditangkap atau ditahan. 2. Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana dan anak ditangkap. 3. Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. Rumus Perhitungan Ekspirasi Penahanan Normal / Tidak Terputus Penahanan Terputus 1 keluar saat A2 dan masuk kembali A4 Penahanan Terputus 2 keluar saat A3 dan masuk kembali B1 (di atas tanggal putusan) Tgl Ekspirasi Awal Tgl Putusan + Lama Hukuman + Lama Hukuman MAP Sama dengan Penahanan Normal Tgl Menjalani Putusan + Lama Hukuman + Lama Hukuman MAP Potong Tahanan Tgl Putusan – Tgl Awal Penahanan Dihitung berdasarkan Detil Penahanan dan Tahanan Luar Dihitung berdasarkan Detil Penahanan dan Tahanan Luar Tgl Ekspirasi Akhir Tgl Ekspirasi Awal – Potah – Remisi Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP + Restitusi Tgl Ekspirasi Akhir + Subsider + UP + Restitusi Sama dengan Penahanan Normal Sama dengan Penahanan Normal tapi menggunakan Tgl Menjalani Putusan Tgl 1/3 Pemberian Remisi Tgl Awal Penahanan + 1/3 Masa Pidana Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana Tgl 1/3 Pidana Tgl Awal Penahanan + 1/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/3 Masa Pidana – Remisi Tgl 1/2 Pidana Tgl Awal Penahanan + 1/2 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/2 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 1/2 Masa Pidana – Remisi Tgl 2/3 Pidana Tgl Awal Penahanan + 2/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 2/3 Masa Pidana – Remisi Tgl Penahanan Akhir + 2/3 Masa Pidana – Remisi Penjelasan Mulai dari masuk Tahanan sampai menjadi Narapidana, tetap di dalam Rutan/Lapas (Tidak Terputus) Contoh: 1. Tgl Awal Penahanan saat A1: 1/1/2010 2. Kemudianfd keluar saat A2 (saat A3 tidak ditahan) 3. Masuk kembali sebagai tahanan saat A4 pada 1/1/2011 4. Tgl Penahanan Akhir diisi 1/1/2011 5. Perhitungan tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Pidana menggunakan Tgl Penahanan Akhir 1/1/2011 Contoh: 1. Tgl Awal Penahanan saat A1: 1/1/2010 2. Kemudian keluar saat A3 (saat A4 dan A5 tidak ditahan) 3. Tgl Putusan 1/1/2011 4. Masuk kembali sebagai Narapidana (BI) pada 1/2/2011 5. Tgl Menjalani Putusan diisi 1/2/2011 6. Tgl Pertama ditahan Golongan diisi 1/2/2011 7. Tgl Penahanan Akhir mengikuti Tgl Menjalani Putusan diisi 1/2/2011 Perhitungan tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Pidana menggunakan Tgl Penahanan Akhir 1/1/2011 Perhitungan Tanggal 1/3, 1/2 dan 2/3 Masa Pidana 1. Tgl 1/3 Pidana = Tgl Penahanan Akhir + (1/3 Masa Pidana - Remisi) 2. 1 Tahun dihitung 360 hari, 1 bulan dihitung 30 hari 3. Hasil pembagian dibulatkan ke bawah 4. (1/3 Masa Pidana - Remisi) dihitung terlebih dahulu sebelum ditambahkan ke Tgl Penahanan Akhir Contoh: 1. Kondisi awal - Tgl Penahanan Akhir = 1/1/2010 - Pidana = 5 tahun 3 bulan 5 hari - Total Remisi = 4 bulan 15 hari 2. Tgl 1/3 Pidana = Tgl Awal Penahanan + (1/3 Masa Pidana - Remisi) = Tgl Awal Penahanan + dibulatkan ke bawah (1/3 X Masa Pidana) - Remisi = 1/1/2010 + (dibulatkan ke bawah (1/3 X ((5 tahun * 360) + (3 bulan * 30) + 5 hari )) - 4 bulan 15 hari ) = 1/1/2010 + (dibulatkan ke bawah (1/3 X (1800 + 90 + 5)) - 4 bulan 15 hari ) = 1/1/2010 + (dibulatkan ke bawah (1/3 X 1895) - 4 bulan 15 hari ) = 1/1/2010 + (dibulatkan ke bawah (631.67) - 4 bulan 15 hari ) = 1/1/2010 + (631 hari - 135 hari) = 1/1/2010 + 496 hari = 1/1/2010 + (360 hari + 136 hari) // 1 tahun = 360 hari = 1/1/2010 + 1 tahun 4 bulan 16 hari = 1/1/2011 + 4 bulan 16 hari = 17/05/2011 3. 1/2 Masa Pidana = dibulatkan ke bawah (1/2 X Masa Pidana) 4. 2/3 Masa Pidana = dibulatkan ke bawah (2/3 X Masa Pidana) Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; • Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; • Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!