Penentuan Ahli Waris dan Pembagian Hasil Penjualan Tanah Warisan Ibu Saat Ayah Masih Hidup
01/01/22
Oleh : Ded***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam,
Saya adalah tiga bersaudara. Anak pertama perempuan, Saya anak kedua, anak ketiga laki-laki. Ibu sudah meninggal, Ayah masih hidup. Selama hidup dengan Ayah, Ibu berhasil membeli sebidang tanah dan mendirikan bangunan rumah yang ditempati hingga saat ini. Ibu sendiri secara terpisah meninggalkan sebidang tanah hasil dari pembagian warisan keluarganya.
Kondisi saat ini, tanah dan rumah ditempati oleh Kakak perempuan beserta anak dan Ayah (Suami Kakak sudah meninggal). Saya sendiri dan Adik sudah berkeluarga dan tinggal terpisah.
Sebagai catatan, semua tanah yang diperoleh Ibu dan Ayah memang belum dibagi kepada kami anak-anaknya secara pasti. Tapi secara perencanaan memang mau dibagi rata. Nilai tanah dari Ibu itu lebih kecil dibandingkan dengan rumah dan tanah yang ditempati Kakak dan Ayah. Perbandingannya kurang lebih seperti ini: Nilai tanah Ibu= 100juta, nilai tanah dan bangunan yang ditempati Kakak= 200juta. Saya dan Adik inisiatif untuk mengambil tanah dari Ibu untuk kami bagi dua, sementara Kakak kami persilakan untuk mendapat tanah dan bangunan, mengingat Kakak tinggal bersama Ayah dan anak-anaknya, karena kami berdua sudah berkeluarga dan tinggal jauh dari rumah.
Kebetulan saat ini saya dan adik membutuhkan dana untuk suatu keperluan. Saya dan adik, bermaksud untuk menjual sebidang tanah yang diperoleh Ibu dari warisan keluarganya, dan rencana ini sudah mendapat persetujuan dari seluruh keluarga. Yang saya tanyakan, uang dari hasil menjual tanah tersebut, siapa saja yang berhak untuk mendapat bagian?, hanya saya dan adik saya, atau Kakak dan Ayah juga mendapat bagian?
Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ded******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. DEDIK RAHMA dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Harta Bawaan dan Harta Bersama dalam Perkawinan
Pada dasarnya, terdapat 2 jenis harta dalam perkawinan, yaitu:
a. Harta bawaan, yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing, dalam arti merupakan milik pribadi masing-masing suami-istri, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
b. Harta bersama, yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Pasal 128 KUH Perdata:
Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.
Menurut Pasal 126 KUH Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian. Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada ahli waris istri.
Sehingga, dalam hal istri pewaris meninggalkan anak, maka suami tidak dibenarkan menguasai 100% harta yang ditinggalkan. Sebab. harta tersebut harus dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya.
Namun demikian, patut diperhatikan bahwa ketentuan di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak semasa hidupnya pernah memperjanjikan pisah harta bersama atau menggabungkan harta bawaan di dalam suatu perjanjian perkawinan.
Besar Bagian Ahli Waris Menurut KUH Perdata
Pada dasarnya, pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris menurut Pasal 832 KUH Perdata adalah:
a. Keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan; dan
b. Suami atau istri yang hidup terlama.
Terkait bagian waris anak atau keturunannya, Pasal 852 KUH Perdata mengatur:
Anak-anak atau keturunan-keturunan, sekalipun dilahirkan dan berbagai perkawinan, mewarisi harta peninggalan para orang tua mereka, kakek dan nenek mereka, atau keluarga-keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, tanpa membedakan jenis kelamin atau kelahiran yang lebih dulu.
Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian mewarisi sebagai pengganti.
Suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya merupakan ahli waris golongan I. Bila suami meninggal tanpa meninggalkan wasiat, maka harta yang ia miliki akan dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan dalam KUH Perdata.
Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar (Pasal 852 KUHPerdata)., yaitu:
a. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
b. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
c. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
d. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Dalam suatu perkawinan permasalahan harta merupakan hal yang sering memicu perselisihan antar suami istri. Salah satunya dalam menentukan apakah suatu aset termasuk harta bawaan atau bukan. Karena jika suatu aset termasuk harta bawaan maka sepenuhnya merupakan hak dari si pemilik barang dan tidak dapat dibagi ketika terjadi perceraian.
Lain halnya jika aset tersebut merupakan harta bersama. Aset tersebut merupakan hak suami dan istri secara bersama-sama. Sehingga ketika terjadi perceraian maka harus dibagi sama rata.
Oleh karena itu perlu dipahami betul apa saja yang termasuk kategori harta bawaan. Jika merujuk Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang dimaksud dengan harta bawaan yaitu:
Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Berikut kami sampaikan beberapa hal yang dapat dijadikan pedoman untuk menentukan apakah suatu aset termasuk harta bawaan atau bukan:
1. Penghasilan dan hadiah yang diperoleh sebelum menikah
Adakalanya sebelum menikah seseorang telah memiliki tabungan dan aset lainnya baik dalam bentuk harta bergerak dan tidak bergerak. Seluruh harta yang diperoleh sebelum menikah tersebut berkedudukan sebagai harta bawaan. Terjadinya perkawinan tidak mengakibatkan harta yang telah diperoleh sejak sebelum menikah berubah menjadi harta bersama.
2. Aset yang diperoleh melalui hibah
Kategori selanjutnya yaitu tiap-tiap aset yang diperoleh melalui hibah baik diperoleh sebelum ataupun sesudah menikah. Adapun yang dimaksud dengan hibah dijelaskan dalam Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu:
Pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Setelah melangsungkan perkawinan suami atau istri dimungkinkan untuk menerima hibah baik dalam bentuk harta bergerak atau tidak bergerak. Harta yang diperoleh melalui hibah tersebut berkedudukan sebagai harta bawaan, sehingga sepenuhnya merupakan hak dari si penerima hibah tersebut.
3. Aset yang diperoleh dari wasiat
Adapun yang dimaksud dengan wasiat sebagaimana dalam Pasal 171 huruf f KHI, yaitu: Wasiat adalah pemberian hak milik secara sukarela yang dilaksanakan setelah pemberinya meninggal dunia.
Yang dimaksud pemberian hak milik disini dapat berupa barang, piutang atau manfaat dalam bentuk lainnya. Ketika seorang suami atau istri memperoleh aset atau harta benda lainnya melalui pemberian wasiat, maka status dari harta tersebut termasuk harta bawaan. Sehingga walaupun pemberian wasiat tersebut terjadi dalam suatu perkawinan status hartanya tidak termasuk harta bersama.
4. Aset yang diperoleh dari warisan
Harta warisan yang diperoleh suami atau istri dalam suatu perkawinan berkedudukan sebagai harta bawaan pihak yang menerimanya. Adapun yang dapat dikategorikan sebagai harta warisan yaitu: Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa harta benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.
Sehingga bagian harta warisan yang diperoleh suami atau istri tidak termasuk harta bawaan yang harus dibagi ketika terjadi perceraian.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
• Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!