Potensi Pertanggungjawaban Pidana Owner Arisan Online Akibat Gagal Bayar kepada Member Plus
14/11/19
Oleh : Rws***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Temen saya adalah salah satu owner arisan online...dia membuka arisan pertama2 lancar selanjutnya arisannya tidl lancar karna ada sebagian member yg sdh dpt arisan tidak membayar,,akibatnya saya harus menalangi semua itu, dengan berjalannya waktu saya ridak sanggup menalangi, akhirnya arisan saya koleps,,sehingga saya akhirnya merekap global arisan saya,,,jadi saya menghiting masing2 member hasilnya mines apa plus...akhirnya member yg mines saya kasih kesempatan untuk menyelesaikan arisannya secara bertahap arau dicicil,, tetapi member yang plus. Tidak mau uangnya dikembalikan secara dicicil, mintanya di bayar lunas,,karna teman saya tidak sanggup akhirnya beberapa member plus melaporkan teman saya ke pihak kepolisian,,apakah teman saya bisa diti dak pidana
Demikian pertanyaan saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rws************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh : Heny Andayani (penyuluh hukum BPHN)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
1. Teman Anda merupakan owner arisan online.
2. Arisan tersebut tidak berjalan lancer karen ada sebagian member yang sudah mendapat arisan tidak membayar.
3. Owner mencoba menalangi, namun karena banyak yang tidak membayar akhirnya owner merasa tidak sanggup lagi (arisan kolaps).
4. Owner arisan melakukan rekapan terhadap member arisan dan hasilnya ada yang minus membayar da nada yang plus dalam membayar arisan, kepada member yang minus owner meminta untuk membayar secara mencicil, tapi member yang plus tidak mau uangnya di bayar dengan mencicil, minta dibayar lunas.
5. Peserta member plus melaporkan owner kepada pihak kepolisian.
6. Pertanyaan anda apakah owner dapat dikenakan tindak pidana.
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Sebelumnya, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) online, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Biasanya para peserta arisan telah sepakat mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu, dalam rentang waktu (periode) tertentu, kesepakatan yang telah dibuat ini pada dasarnya sudah merupakan suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian berdasarkan kata sepakat dari para peserta, tanpa dibuat suatu surat perjanjian. Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyebutkan bahwa adanya 4 (empat) syarat-syarat sahnya suatu perjanjian, yakni:
1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu; dan
4. Suatu sebab (causa) yang halal.
Dari ketentuan Pasal 1320 KUHperdata tersebut memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis, maka sebuah kesepakatan dalam arisan sudah merupakan suatu perjanjian.
Sekarang kita lihat terhadap kasus yang dialami saudara Anda, bahwa ada beberapa peserta arisan tidak membayarkan uang arisan sehingga teman Anda sebagai bandar/pengurus arisan kesulitan untuk membayar peserta arisan yang mendapatkan arisan bahkan sampai tidak sanggup untuk menalangi lagi sehingga arisan kolaps. Dalam hal ini, maka teman Anda yang merasa telah dirugikan dapat menggugat secara perdata para peserta arisan yang tidak melaksanakan kewajibannya atas dasar wanprestasi.
Namun, menurut hemat kami karena teman Anda merupakan seorang Bandar/owner dari arisan tersebut maka memang dia harus bertanggung jawab terhadap para peserta yang tidak membayar arisan. Namun, perlu kami sampaikan bahwa mengenai tugas dan tanggung jawab dari seorang bandar atau pengurus arisan pada setiap kasus memang tidak dapat disamaratakan. Karena kebiasaan dan praktik arisan dapat berbeda satu dengan lainnya. Yang perlu diperhatikan adalah, apakah berdasarkan kebiasaan yang berjalan pada praktiknya teman Anda sebagai bandar arisan juga bertugas untuk mengelola dana arisan, ataukah hanya memfasilitasi kegiatan arisan tersebut.
Apabila diperjanjikan atau dalam praktiknya bandar arisan juga bertanggung jawab atas pengelolaan dana arisan, misalnya pengurus arisan diberi suatu keuntungan tertentu oleh peserta lainnya sebagai imbalan untuk menagih dan memastikan seluruh peserta arisan membayarkan uang arisan. Maka dalam hal ini pengurus arisan bertanggung jawab atas seluruh pembayaran uang arisan kepada peserta.
Sedangkan apabila pengurus arisan hanya diberi wewenang untuk memfasilitasi kegiatan arisan, misalnya mengkoordinir kehadiran peserta atau menyediakan tempat diselenggarakannya arisan, maka pengurus arisan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tidak dibayarnya uang arisan oleh peserta arisan yang lainnya. Karena pengurus dalam hal ini memiliki kewajiban yang sama dengan peserta arisan yang lainnya, yaitu membayar uang arisan pribadinya.
Sedangkan berdasarkan pertanyaan Anda apakah teman Anda bisa di tindak pidana.
Bahwa pada prinsipnya masalah arisan merupakan masalah perdata, perjanjian arisan akan menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pesertanya. Namun, dikasus arisan yang dipegag oleh teman Anda ada beberapa peserta yang tidka membayarkan kewajibannya, maka ada perbuatan ingkar janji/wanprestasi yang telah dilakukan oleh sebagian peserta arisan yang tidak membayarkan/memenuhi kewajibannya, yaitu membayarkan uang arisan sesuai kesepakatan yang telah disepakati. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, berbunyi: “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Karena adanya wanprestasi dari sebagian peserta arisan tersebut mengakibatkan teman Anda sebagai Bandar/owner menalangi. Jadi menurut simpulan bahwa teman Anda sebagai owner tidak bisa dituntut dengan tindak pidana karena tidak ada unsur penipuan disini, yang ada hanyalah perbuatan ingkar janji/wanprestasi, maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya tersebut dapat dituntut/digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!