Pelaporan Kekerasan Fisik dan Verbal oleh Kakak terhadap Adik dalam Lingkup Keluarga

13/11/19

Oleh : Mel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
jika kita selalu di caci di rendahkan di tampar di pukul oleh kakak saya padahal saya hanya membela diri karena tidak salah apakah boleh saya melaporkan kakak saya karna saya sejak kecil selalu di perlakukan seperti itu

Terima kasih atas pertanyaan saudara Mel************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Sudaryadi (Penyuluh Hukum). Terima kasih telah berkonsultasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional, sebelum kami memberikan nasehat hukum kepada Saudari, kami ikut mengucapkan rasa prihatin atas perlakuan kakak saudara terhadap saudara. Perbuatan kakak saudara adalah termasuk bagian dari kekerasan dalam rumah tangga karena perbuatan yang menimpa saudara masih dalam lingkup keluarga yaitu kakak saudara sendiri. Penjelasan selanjutnya adalah hal-hal sebagai berikut: 1. Di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga pasal 1 (satu) ayat (1) yang dimaksud dengan kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 2. Lingkup rumah tangga yang dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang tersebut dalam pasal 2 yaitu: a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 3. Pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menjelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan yaitu sebagai berikut: Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara : a. kekerasan fisik; b. kekerasan psikis; c. kekerasan seksual; atau d. penelantaran rumah tangga. Permasalahan saudara hadapi yang sering ditampar dan dipukul oleh kakak Saudara termasuk kekerasan fisik, yaitu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Saudara dapat melaporkan kepada pihak kepolisian yang sebelumnya harus disertakan surat visum dari rumah sakit, sebagaimana dijelaskan pada pasal 26, yaitu “Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara”. Atau Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara” Pelaku kekerasan fisik pada lingkup rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 44 sebagai berikut: 1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Apabila sesuai dengan aturan kasus yang menimpa saudara dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian apabila syaratnya terpenuhi yaitu perbuatan yang menimbulkan rasa sakit dengan dibuktikan surat visum. Tetapi sebelum terlanjur dilaporkan kami menyarankan agar dicari solusi yang terbaik atau dilakukan mediasi terlebih dahulu dengan harapan pengadilan adalah jalan terakhir apabila tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar pengadilan. Demikian semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!