Legalitas dan Upaya Hukum atas Pendirian Gardu PLN di Atas Tanah Milik Pribadi Tanpa Kesepakatan Tertulis
13/11/19
Oleh : Cah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Mohon maaf pak saya minta solusinya.
Karna saya kurang tahu tentang hukum.
1.saya punya lahan di depan rumah saya. Dan ada gardu pln. Nah gardu itu masuk lahan milik pribadi bukan masuk lahan jalan/negara.
Nah saya minta ke pihak pln agar di kasih tidak bayar listrik karna adanya gardu yg ada di atas lahan saya. Tapi kata pihak pln tidak bisa.
Kalau gak bayar listrik ya pasti di putus kwhnya.
Nah terus saya ada pikiran gini
Biarin kwh saya di cabut tapi cabut juga tuh gardu listrik jagan ada di lahan saya kalau gak ada gardu itu saya bikin toko juga bisa.
Toh pasang kwh abis berapa duit
beda sama pemindahan gardu yg jutaan
Pertanyaannya.
Apakah saya bisa menganggu gugat pihak pln karna gardu itu ada di atas lahan milik pribadi ?
Dan ada uud berapa yang saya harus pakai bila pihak pln balik mengugat.
Karna tidak ada kesepakaran di atas matrai di dalam pemasangan gardu pln itu
Terimakasih pak/ibu mohon bantuannya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Cah**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Sumarno, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Berkaitan dengan pertanyaan Sdr. Cahyadi, dapat saya jelaskan atau terangkan beberapa hal terkait kasus yang Saudara alami khususnya terkait pemasangan gardu PLN di tanah pekarangan milik Saudara Cahyadi.
Peran Perusahaan Listrik Negara sebagai salah satu pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan dalam memberikan layanan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan.
Berdasarkan BAB IX PENGGUNAAN TANAH, dalam Pasal 30 disebutkan :
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik terdapat tanah ulayat, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.
Pasal 31
Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) tidak berlaku terhadap setiap orang yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman, dan lain-lain di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi.
Pasal 32
(1) Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibebankan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Selain itu, dalam Pasal 1 Ketentuan Umum, angka 13 dan 14 disebutkan bahwa :
13. Ganti rugi hak atas tanah adalah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut.
14. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahanhak atas tanah
Dengan demikian, berkaitan dengan kasus yang Saudara alami tersebut maka Saudara dapat menuntut pihak PLN untuk memberikan ganti rugi kepada Saudara atas pembangunan gardu listrik di lahan Saudara tersebut. Ganti rugi tersebut dibayarkan oleh PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Langkah yang dapat Saudara lakukan adalah melayangkan surat kepada pihak PLN untuk memberikan ganti rugi atau kompensasi terkait penggunaan lahan Saudara. Jika, PLN tidak mengindahkan hal tersebut, Saudara dapat mengadukan hal tersebut ke Ombudsman. Dan jika tetap, tidak membawa hasil, maka Saudara dapat mengajukan gugatan ke pihak PLN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara setempat.
Demikian, yang dapat saya sampaikan. Semoga bermanfaat.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!