Klasifikasi Pidana Tidak Mengembalikan Barang Dagangan Titipan dan Tidak Menyetorkan Hasil Penjualan Secara Lisan
12/11/19
Oleh : ima***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat sore....istri saya adalah pedagang pakaian skala kecil. sekitar bulan agustus kemarin, ada seorang teman istri saya yang mau menjualkan dagangan (pakaian)...dia mengambil sebanyak 1 lusin....yang dalam perjanjianya (tidak tertulis) hasil akan disetorkan pada istri saya selambat2 nya 1 bulan....tetapi sampai kini baik barang, maupun uang hasil tidak kunjung diberikan pada istri saya....dia juga tidak punya itikad untuk bertemu atau menjelaskan alasanya kepada istri saya, tiap diajak bertemu selalu berkilah....sampai sekarang sudah kurang lbih 3bulan....apakah itu termasuk penggelapan atau bukan, dan bisa dipidanakan atau tidak....sekian pertanyaan dari saya.....terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara ima* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Eko Suparmiyati, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Tentang pertanyaan Saudara apakah perbuatan teman istri Saudara termasuk penggelapan atau bukan, dapat kami sampaikan bahwa:
Jenis-jenis Tindak Pidana Penggelapan diatur dalam Buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul ” Penggelapan”. Tindak pidana penggelapan diatur dalam beberapa pasal yaitu Pasal 372 KUHP sampai dengan Pasal 374 KUHP yang isinya:
1. Pasal 372
”Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”.
2. Pasal 373
”Perbuatan yang diterangkan pada Pasal 372, apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua ratus lima puluh rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah”.
3. Pasal 374
”Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Tindak pidana penggelapan (verduistering) dalam bentuk pokok diatur dalam Pasal 372 KUHP mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1) Unsur subjektif : dengan sengaja
2) Unsur objektif :
1. Barangsiapa
2. Menguasai secara melawan hukum
3. Suatu benda
4. Sebagian atau seluruh
5. Berada padanya bukan karena kejahatan.
Dengan demikian kami sarankan sebaiknya dilakukan penyelesaian masalah secara musyawarah mufakat atau kekeluargaan terlebih dahulu namun, jika tidak tercapai maka saudara dapat melaporkan kepada pihak berwajib dengan tuduhan penggelapan.
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUHP
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!