Pengecekan Online Status Pembebasan dan Remisi Narapidana Kasus Narkoba serta Pengajuan Remisi Susulan Lebaran

12/11/19

Oleh : Ari***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon minta link online biar saya bisa ngecek secara online keluarga sy yg di lapas,kapan dia bebas dan ngecek remisinya dapat apa tidak. Kasus narkoba vonis 1,6thn tangkapan bulan januari tgl 14 ditahan 20 januari 2019 pertanyaan saya apakah saya masih berhak memgajukan remisi susulan lebaran trima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari******* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Sudaryadi (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih telah berkonsultasi dengan kami. Mengenai remisi dapat kita lihat apa itu definisi dari remisi, di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti mengunjungi keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang dimaksud Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Remisi dibagi menjadi 2 (dua) yaitu remisi umum dan remisi khusus. Remisi umum diberikan pada setiap tanggal 17 Agustus, dan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana atau anak yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari keagamaan diberikan kepada Syarat mendapatkan remisi sebagai diatur dalam Peraturan Menteri nomor 3 Tahun 2018 pada pasal dijelaskan yaitu: 1. Berkelakuan baik; 2. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan; 3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi; dan 4. Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik. Remisi tidak diberikan kepada yang sedang menjalani cuti menjelang bebas, dan sedang menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda (Pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018). Selain hal tersebut di atas pemberian remisi harus dilampirkan beberapa dokumen (pasal 7 ) yaitu: 1. Foto kopy kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2. Surat keterangan tidak sedang menjalani kurungan pengganti pidana denda dari Kepala Lapas; 3. Surat keterangan tidak sedang menjalani cuti menjelang bebas dari Kepala lapas; 4. Salinan register F dari Kepala Lapas; 5. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; dan 6. Laporan Perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas. Dalam pasal 9 (sembilan) Peraturan menteri Hukum dan HAM nomor 3 Tahun 2018, bagi narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika untuk mendapatkan remisi, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas harus bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Terkait dengan kasus Anda yang ditanyakan kepada kami, apabila telah memenuhi persyaratan di atas maka kemungkinan mendapatkan remisi sangat memungkinkan. Proses pemberian remisi dilakukan inventarisir oleh Kepala Lapas yang kemudian akan diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang selanjutnya diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM yang akan menetapkan siapa saja yang akan diberikan remisi. Mengenai link remisi yang dapat dipantau keluarga sebenarnya mulai pada tahun ini akan diterapkan dan sekarang masih sedang diujicoba, selanjutnya mengenai link tersebut nantinya dapat dilihat pada laman/web pemasyarakatan yaitu www.ditjenpas.go.id Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!