Langkah Hukum atas Pemborong yang Menghentikan Pembangunan Setelah Menerima Pembayaran Terakhir

12/11/19

Oleh : iwa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
slmt sore,sy mohon bantuan solusi untuk permsalahan sy..sy ada proyek pembangunan rumah yg di kerjakan oleh pemborong, namun setelah uang pembayaran terakhir kami berikan,pembangunan berhenti dan tidak diteruskan oleh pemborong, yg mw sy tnyakan apa bisa sy buat laporan untuk menempuh jalur hukum untuk kasus sperti ini. trmkasih sblum ny

Terima kasih atas pertanyaan saudara iwa********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait permasalahan tentang proyek pembangunan rumah yang dikerjakan oleh pemborong, namun setelah uang pembayaran terakhir diberikan, pembangunan berhenti dan tidak diteruskan oleh pemborong, apakah permasalahan seperti ini bisa dilaporkan ke pihak berwajib untuk menempuh jalur hukum, berikut kami jelaskan : a. Terkait dengan hubungan kerja sama antara Saudara dan pemborong dalam suatu proyek pembangunan rumah, kami mengasumsikan bahwa hubungan kerja sama tersebut terikat dalam suatu perjanjian kerja sama yang mengatur hak dan kewajiban para pihak yang mengikatkan diri. b. Seperti halnya diatur dalam Pasal 1338 Kitab Undang–Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang berbunyi: “Segala perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” Selanjutnya, dengan telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1234 KUHPer maka tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu. c. Berdasarkan hal sebagaimana tersebut di atas, terkait dengan pertanyaan Saudara kepada kami perihal permasalahan tentang proyek pembangunan rumah yang dikerjakan oleh pemborong, namun setelah uang pembayaran terakhir diberikan, pembangunan berhenti dan tidak diteruskan oleh pemborong, adalah suatu keadaan tidak dipenuhinya suatu perikatan (wanprestasi), Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang berarti prestasi buruk yang timbul dari adanya perjanjian yang dibuat oleh satu orang atau lebih dengan satu orang atau lebih lainnya (obligatoire overeenkomst) (lihat Pasal 1313 KUHPerdata). Wanprestasi dikategorikan ke dalam perbuatan-perbuatan sebagai berikut : 1) Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; 2) Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; 3) Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat; 4) Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. d. Karena permasalahan yang Saudara hadapi termasuk dalam ranah hukum perdata, maka salah satu langkah hukum yang dapat Saudara ambil berdasarkan ketentuan Pasal 1243 KUHPer adalah menuntut penggantian biaya, ganti rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan dengan cara mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri setempat. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!