Tuntutan Ganti Rugi atas Dugaan Malpraktik Dokter akibat Reaksi Obat yang Menyebabkan Kerusakan Kulit dan Organ Permanen

12/11/19

Oleh : dio***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalamualaikum, saya dulu pernah berobat ke dokter pada tanggal 11 juli 2016 dan didiagnosa terkena cacar tetapi saya merasa tidak seperti terkena cacar pada umumnya. lalu di berikan obat dan dijelaskan bahwa efek obat akan mengeluarkan cacarnya, lalu saya minum obat itu kemudian muncul gelembung berisi air banyak sekali di punggung, di dagu, di leher saya. lalu minum sampai hari ke 3 seluruh tubuh saya sudah penuh gelembung air seperti melepuh, dan keluarga menghubungi dokter menanyakan kondisi tubuh saya kemudian dokterpun datang dan mengatakan masih normal dan obat sebelumnya dengan dosis 250mg ditarik dan diberikan dosis 500mg untuk obat yang sama dan diminun hingga hari ke 6. efeknya seluruh tubuh saya melepuh dan berisi cairian yang sangat banyak dalam gelembung, bahkan bibir saya jadi luka dan koreng, mata saya pun juga luka dan koreng serta sebagian wajah saya luka korwng seperti terbakar. keluarga minta dirujuk ke rumah sakit tetapi dokter mengatakan belum perlu dirujuk. alhasil karena kondisi saya sudah seperti koma, tidak bisa makan, minum, bahkan buang air. keluarga langsung membawa ke rumah sakit dan di rumah sakit dikatakan bahwa saya keracunan obat. saya dirawat kurang lebih 1 bulan dan berobat jalan selama kurang lebih 6 bulan, hingga sekarang bekas luka di kulit seperti orang terbakar yang tidak hilang, kuku saya juga tidak tumbuh lagi, lidah dan bagian dalam mulut saya tidak kembali normal. apakah saya bisa menuntut dan meminta ganti rugi terhadap dokter tersebut?

Terima kasih atas pertanyaan saudara dio****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Wa’alaikum Salam, wr.wb Saudara Dio Agung di tempat ! Terima kasih atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan yang saudara sampaikan, kami merasa prihatin terhadap pristiwa yang menimpa saudara walaupun dokter sudah mendiagnosa penyakit saudara dan sudah diberikan obat cacar tetapi karena meminum obat itu membawa efek samping terhadap kulit saudara sehingga melepuh dan organ tubuh yang lain mengalami kerusakan. Bisakah dituntut dan meminta ganti rugi terhadap peristiwa tersebut ? Menurut kami sepanjang dapat dibuktikan bahwa dokter tersebut salah dalam mendiagnosa penyakit pasiennya atau menyalahi kode etik kedokteran sehingga keliru (salah) memberikan obat kepada pasiennya dapat saja diminta ganti rugi. Hanya saja untuk menentukan salah diagnosis itu harus melalui campur tangan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Biasanya kelalaian seorang dokter dalam mengdiagnosa penyakit pasien biasanya dikaitkan dengan malpraktek. Kejadian yang saudara alami apakah termasuk mal praktek yang bisa dituntut perdata (ganti rugi). Berikut ini penjelasannya. Untuk menjawab pertanyaan saudara harus dipahami terlabih dahulu Pengertian dan pemaknaan dari diagnosa/diagnosis oleh seorang dokter. Menurut laman kamus kesehatan.com, definisi diagnosis adalah identifikasi sifat-sifat penyakit atau kondisi atau membedakan satu penyakit atau kondisi dari yang lainnya. Penilaian dapat dilakukan melalui pemeriksaan fisik, tes laboratorium, atau sejenisnya, dan dapat dibantu oleh program komputer yang dirancang untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan. Sedangkan, definisi salah diagnosis adalah kesalahan dalam diagnosis setelah pemeriksaan klinis atau prosedur diagnostik teknis dilakukan. Jika mengacu pada definisi diagnosis di atas, apabila dokter yang menangani penyakit saudara telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap saudara, meskipun pemeriksaan fisik tersebut tidak dilakukan bersamaan dengan tes laboratorium, lalu dokter memberikan penilaian terhadap penyakit saudara, maka tindakan tersebut sudah dapat dikatakan sebagai diagnosis. Jadi kalau dokter sudah mengatakan saudara mengidap penyakit cacar, berarti dokter tersebut telah melakukan diagnosa terhadap penyakit saudara. Diagnosis suatu penyakit merupakan salah satu bentuk praktik kedokteran yang diatur dalam undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”) menyebutkan bahwa dokter atau dokter gigi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki. Salah satu praktik kedokteran yang dimaksud adalah menegakkan diagnosis sebagaimana yang disebut dalam Pasal 35 ayat (1) huruf d. Adapun dokter yang berwenang untuk melakukan praktik kedokteran itu sendiri menurut Pasal 29 ayat (1) UU Praktik Kedokteran adalah setiap dokter dan dokter gigi yang memiliki surat tanda registrasi dokter dan surat tanda registrasi dokter gigi. Mengenai tindakan keluarga saudara memeriksakan penyakit saudara ke dokter lain melalui rumah sakit, menurut kami hal tersebut wajar dilakukan. Karena seorang pasien berhak bertanya lebih dalam mengenai penyakit yang dideritanya. Apabila merasa tidak puas, pasien dapat meminta second opinion kepada dokter lain untuk membandingkan diagnosis yang diberikan dokter sebelumnya. Terkait sanksi hukum bagi dokter yang melakukan kesalahan diagnosis, terlebih dahulu kami akan menjelaskan tentang kesalahan diagnosis jika ditinjau dari praktiknya. Menurut M.Y.P. Ardianingtyas, S.H., LL.M dan Dr. Charles M. Tampubolon dalam artikel Kesalahan Diagnosis Dokter (yang dikutip dalam berita Hukum Online) : Tergolong Malpraktek atau Kelalaian Medik-kah ?, kesalahan diagnosis yang dilakukan oleh seorang dokter. Sepanjang seorang dokter dalam melakukan tindakan medik terhadap pasiennya memenuhi UU Kesehatan, Kode Etik Kedokteran Indonesia (“KODEKI”) dan Standar Profesi Kedokteran, maka sekalipun dokter tersebut melakukan kesalahan diagnosis, tindakan dokter tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan malpraktek medik/kelalaian medik. Penjelasan lebih lanjut mengenai apakah kesalahan diagnosis itu merupakan malpraktek atau bukan dapat saudara simak dalam artikel tersebut. Untuk bisa menuntut dan meminta ganti rugi terhadap dokter tersebut, kami berpegang pada artikel tersebut. Di sana dikatakan bahwa setiap kasus kesalahan diagnosis dokter yang mencelakakan pasiennya yang selama ini terjadi di Indonesia selalu dibawa ke Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa MKEK adalah lembaga penegak KODEKI di samping MKDKI (Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia). Berdasarkan Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran, Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokterandan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi. Jadi, yang menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter adalah lembaga khusus bernama MKDKI tersebut, termasuk menentukan apakah kesalahan diagnosis terhadap penyakit saudara tersebut merupakan tindakan malpraktik atau bukan. Penentuan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi ini dituangkan dalam bentuk keputusan yang dibuat oleh MKDKI. Keputusan ini dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin (lihat Pasal 69 UU Praktik Kedokteran). Berdasarkan Pasal 69 ayat (3) UU Praktik Kedokteran, seorang dokter dapat dijatuhi sanksi, sanksi disiplin yang dimaksud dapat berupa: a. pemberian peringatan tertulis; b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi. Namun, jika saudara sebagai pasien merasa dirugikan atas tindakan dokter tersebut, berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU Praktik Kedokteran, pasien dapat mengadukan secara tertulis kepada Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengaduannya itu tidak menghilangkan hak setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan. Jadi, apabila saudara mengadukan secara tertulis kepada MKDKI atas kerugian yang diderita, maka hak untuk melapor adanya tindak pidana dan menggugat secara perdata masih dapat dilakukan. Pertanyaan selanjutnya adalah apakah peristiwa yang saudara alami ini termasuk malpraktek yang bisa dipidana atau bisa dituntut perdata (ganti rugi). Untuk menjawab pertanyaan ini bisa kita lihat bunyi pasal 11 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan (“UU Tenaga Kesehatan”) yang telah dinyatakan dihapus oleh UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat (1) huruf b UU Tenaga Kesehatan dapat dilihat makna malpraktik yang mengidentifikasikan malpraktik dengan melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan. Selain itu, pasien sebagai pengguna jasa juga merupakan konsumen sehingga dalam hal ini berlaku juga ketentuan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dokter sebagai suatu profesi sebagaimana disebutkan di atas termasuk sebagai pelaku usaha (Pasal 1 angka 3 UUPK), yang berarti ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPK berlaku pada mereka: Pasal 19 ayat (1) UUPK berbunyi: “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tetapi tindakan seperti apa yang termasuk sebagai malpraktik ditentukan oleh organisasi profesi atau badan khusus yang dibentuk untuk mengawasi tugas profesi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan kode etik masing-masing profesi. Namun Pasal 29 UU Kesehatan menyebutkan bahwa dalam hal tenaga kesehatan diduga melakukan kelalaian dalam menjalankan profesinya, kelalaian tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mediasi. Meskipun, korban malpraktik dapat saja langsung mengajukan gugatan perdata. Untuk menyelesaikan kasus yang saudara hadapi langkah atau upaya yang dapat ditempuh dalam hal terjadi kelalaian oleh tenaga kesehatan yakni: a. Melaporkan kepada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK)/ Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia(MKDKI); b. Melakukan mediasi; c. Menggugat secara perdata. Jika ternyata ada kesengajaan dalam tindakan tenaga kesehatan, maka dapat dilakukan pelaporan secara pidana kepada kepolisian. Caranya adalah sebagai berikut : 1). Buat pengaduan secara tertulis dengan mengisi formulir yang dapat diunduh (download) di www.inamc.or.id (Format Pengaduan), atau dapat memperoleh formulir tersebut dengan menghubungi petugas di nomor (021) 72800920. 2). Bila tidak dapat membuat pengaduan secara tertulis, dapat mendatangi kantor MKDKI, dan petugas akan membantu membuat pengaduan secara tertulis. 3). Jika menemukan kesulitan dalam mengisi formulir tersebut, dapat menanyakannya kepada petugas. 4). Pengaduan tersebut ditujukan kepada Ketua MKDKI, Jl Hang Jebat III Blok F3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12120. 5). Pengaduan tersebut harus dibubuhi tanda tangan pengadu/pelapor di atas meterai yang cukup. Perlu diketahui bahwa pelaporan ke MKDKI “TIDAK DIKENAKAN BIAYA”, (kecuali biaya transportasi/akomodasi pengadu, teradu, dan saksi-saksi yang diajukan pengadu dan atau teradu) hal ini menurut Pengumuman Konsil Kedokteran Indonesia Nomor TU.03.02/03/XII/6069/2006 tentang Kewenangan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dalam menangani kasus dugaan pelanggaran disiplin bagi dokter/dokter gigi dan proses pelaksanaan sanksi disiplin serta pembiayaannya. Penjelasan lebih lanjut mengenai upaya apa saja yang dapat dilakukan oleh saudara atas kerugian yang diderita dapat saudara simak dalam artikel Langkah-Langkah yang Dapat Dilakukan Pasien Korban Malpraktik. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. !!!
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!