Pelaporan Hukum atas Ajakan Duel dan Ancaman setelah Penolakan Referensi Kerja
11/11/19
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya mempunyai masalah dengan seorang teman yang meminta referensi kerja dari saya.
Dia meminta referensi kerja dan saya tidak menyanggupi karena saya berpikir org tersebut tidak berkapabilitas dalam job desknya.
Orang tersebut tidak menerima pernyataan saya dan mengajak duel satu lawan satu.
Dan sudah dilerai oleh saksi dan tidak terjadi perkelahian.
pada hari berikutnya dia mengkontek saya perihal ketidak terimaan dia akan penolakan saya dan mengajak duel kembali.
Saya sudah beritikad baik untuk menyelesaikan masalah secara laki-laki (dengan maksud) omongan tanpa kekerasan
Dan dia menolak untuk itu dan tetap mengajak untuk berduel.
Apakah kasus tsb bisa dilaporkan?
Apaka
Terima kasih atas pertanyaan saudara And******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Ivo Hetty Novita, SH., MH. (Penyuluh Hukum Ahli Madya BPHN)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut :
Pertanyaan Saudara adalah apakah ajakan untuk berduel yang dilakukan melalui kontak (yang diartikan melalui alat elektronik) dapat dilaporkan, maka penjelasan yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Ketentuan pidana mengenai pengancaman diatur di dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP yang berbunyi : Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lebih jauh, apabila ancaman tersebut dilakukan dengan menggunakan media elektronik, maka pelaku pengancam dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)
Selanjutnya Pasal 29 UU ITE menyebutkan bahwa Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Apabila melihat peristiwa yang Saudara sampaikan, maka tentu saja tindakan orang tersebut dapat dilaporkan. Ajakan untuk berduel yang disampaikan melalui alat elektronik dapat dilaporkan ke kepolisian atas dasar Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!