Perlindungan Hukum bagi Peserta Arisan Online yang Menunggak Pembayaran dan Menjadi Korban Pencemaran Nama Baik serta Penyebaran Konten Pribadi di Media Sosial
11/11/19
Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum. Saya dwiwa , setaun terakhir dy ikut arisan online. Singkat cerita sy bisa menyelesaikan semua arisan dg baik, terus diminta owner untuk ikut arisan yg lain karna ekonomi baru memburuk akhirnya susah membayar dan ikut arisan lagi dg tujuan biar uang hasil arisan bisa buat bayar. Tp karna satu dan lain hal arisan tidak pernah diterima utuh dibayar kan beberapa kali dan sisanya langsung dipotong untuk membayar tarikan arisan yg lain. Hingga puncaknya 3bulan yg lalu sy mulai tidak bisa membayar arisan karna benar2 tidak mampu namun sy masih transfer semampu sy kpd owner dan siap membayar nya. Namun sy selalu ditekan hingga sy kepepet dan bohong untuk mengamankan posisi sy diwaktu itu. Namun itu jadi bumerang untuk sy, akhirnya sy mengakuinya kalau sy waktu itu berbohong karna tertekan dan usaha sy untuk mencari uang tidak berhasil sehingga untuk selanjutnya sy siap menyelesaikan dg membayar semampu sy. Tp karna owner banyak tunggakan ke member arisan yg jatahnya dpt tp uang belum diberikan full, sy disudutkan atas dasar penipuan dan uang dy bawa kabur. Padahal disitu sy hanya berhenti membayar arisan sesuai jumlah dan jadwal pembayaran namun untuk member yg lain masih melanjutkan jadi seharusnya yg dpt tetap dpt sesuai jumlah dikurangi jatah bayar saya. Namun dg itu justru sy yg dijadikan alasan jatah arisan mereka tidak cair , dan member diminta untuk minta ke sy semua. Dan benar saja banyak member yg disuruh minta ke saya. Bukan itu saja suatu ketika owner mengajak anak buahnya mendatangi rumah sy. Tempat kerja ibu sy dan memaki nya. Dan mendatangi sy ditempat kerja sy dihakiminya didalam mobil dan dia video lalu video itu skrng dia sebarkan di sosial media wa , Instagram dan facebook dg kata2 dan balesan komen yg mengarah untuk semua ikut menyerang sy. Owner pun mengirimkan dc untuk membuat huru-hara ditetangga2 sy. Disini saya benar2 buta hukum dan butuh bantuan karna sy benar2 tertekan dan diperlukan , saya sudah mengaku salah dan blm mampu bayar seperti biasanya makanya selalu saya titipkan setiap kali sy mendapat uang. Tp itu semua dia abaikan , sampai bukan hanya video atau foto yg ada hubungannya dg arisan yg dia upld dan sebarkan namun kehidupan pribadi sy lunasi selaku dia umbar dan sangkut2kan. Mohon tolong arahan dan bantuannya. Besar harapan sy untuk bisa direspon. Terimakasih banyak
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Nurhayati, S.H., M.Si., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Dwiwa kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang arisan online.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. , ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian . Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Dalam arisan terdapat hubungan hukum antara peserta dengan pengurus dalam suatu arisan yang disepakati bersama. Perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya. Maka pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi.
Dalam kasus Saudara, selaku peserta arisan telah melakukan wanprestasi dimana Saudara tidak memenuhi kewajiban membayar arisan sebagaimana telah disepakati bersama. Namun saudara masih mempunyai itikad baik untuk membayar walaupun semampunya. Oleh karena itu disarankan , karena Saudara sedang dalam kesulitan keuangan agar berupaya melakukan mediasi dengan pengurus arisan (owner) dan para peserta (member) arisan yang lainnya agar Saudara diberi tenggang waktu untuk melunasi utang arisan Saudara. Jika tidak maka Saudara dapat digugat secara perdata atas dasar wanprestasi dan owner dapat meminta Pengadilan meletakan sita jaminan atas harta Saudara.
Terhadap perbuatan owner yang membuat video Saudara dan menyebarkannya di sosial media dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik
Namun demikian terhadap permasalahan saudara saran kami sebaiknya di selesaikan secara kekeluargaan.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- KUHP
- UU ITE
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!