Sengketa Pengurangan Luas Tanah Setelah Pengukuran Ulang dan Dugaan Pergeseran Batas oleh Penjual

09/11/19

Oleh : Ika***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada tahun 2013 saya membeli tanah seluas 412.5m dan sudah saya buat AJBnya.. karena kondisi tanah ketinggian 7m dari jalan raya, maka tahun 2014 saya menyewa beko dan truk untuk membuang tanah sehingga tanah rata dengan jalan.. pada tahun 2016 tanah disamping kanan dan kiri juga digali tanahnya, dan semenjak itu batas tanah saya sebagian hilang. Karena saya tugas diluar kota, begitu kembali ternyata tanah disebelah kanan(milik penjual) sudah dipondasi dan pagar.. setelah tanah diukur kembali ternyata luas tanah berkurang menjadi 330m dari luas seharusnya 412.5m.. Informasi yang beredar dimasyarakat, penjual menjual sebagian tanah saya kepada yang lain dengan menggeser batas tanah.. Apakah saya bisa menuntut kekurangan sisa tanah ? Apakah ada hukum yang bisa menjerat pembeli tanah karena luas tanah saya jadi berkurang ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ika kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H., Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Atas persoalan Anda, Anda bisa lihat kembali akta jual beli (AJB) yang telah dibuat, apakah terdapat pasal-pasal yang harus para pihak patuhi terhitung sejak penandatanganan akta tersebut. Dalam klausula standar AJB, biasanya terdapat klausula yang menyatakan: “Pasal ... Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan.” Ketentuan diatas dibuat dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan jual beli tanah dimaksud. Terhadap batas tanah yang berubah, perlu diketahui bahwa penentuan batas-batas tanah (patok-patok tanah) diselenggarakan pertama kali setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA) berlaku, sehingga dianggap penentuan batas-batas tanah ini sebagai penyelenggaraan pendaftaran tanah yang pertama kali. Oleh karenanya, jual beli yang dilakukan oleh Anda dituangkan di dalam AJB seharusnya disahkan oleh PPAT, dan kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran tanah (perolehan surat tanda bukti kepemilikan tanah atau sertifikat). Di dalam kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah, pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak tersebut beserta dengan pemberian surat-surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat. Oleh karenanya, perlu dihadirkan saksi-saksi yang berkaitan pada saat pengukuran tanah berlangsung. Terhadap keberatan anda atas batas tanah, maka sebaiknya anda melakukan penelusuran melalui kelurahan dengan membawa saksi-saksi yang ada pada AJB mengenai riwayat tanah yang dipersengketakan. Dengan demikian saksi-saksi, perangkat desa dan para pihak yang bersengketa dapat dimediasi. Jika mediasi tidak berhasil maka Anda dapat mengajukan tuntutan secara perdata maupun pidana di pengadilan. Demikian jawaban kami, semoga dapat mencerahkan. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!