Legalitas Membawa Anak Usia 5 Tahun Tanpa Izin Istri Saat Proses Perceraian
07/11/19Oleh : Har***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya seorang ayah ,bekerja sebagai dosen saya sedang di gugat oleh istri sy dan sedang menjalani proses perceraian, saya takut tidak dapat ke dua nya saya berencana akan membawa anak saya pulang kampung tanpa se ijin istri saya,
bila mana hal itu saya lakukan..apakah saya melanggar hukum?
anak saya usia 5thn,
Terima kasih atas pertanyaan saudara Har**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Di jawab oleh Nurhayati, S.H., M.Si., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional
Terima kasih atas pertanyaan Saudara Hartono kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara tentang rencana membawa anak Saudara pulang kampung sebelum putusan perceraian.
Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 41, perceraian memiliki akibat hukum terhadap anak, maka baik Ibu maupun Ayah tetap berkewajiban memelihara, mendidiknya berdasarkan kepentingan anak, serta tetap bertanggung jawab atas biaya pemeliharaan dan pendidikan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak, dan banyak putusan hakim sudah menegaskan hal yang harus didahulukan dalam perceraian adalah kepentingan terbaik anak.
Jika terjadi perselisihan akibat hak asuh, maka pengadilan yang akan memutuskan anak akan ikut dengan siapa. Biasanya, pengadilan akan memberikan hak asuh perwalian dan pemeliharaan kepada ibu jika anak masih di bawah umur (belum 12 tahun menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 105). Jika anak sudah bisa memilih, ia diperbolehkan memilih ingin diasuh oleh ayah atau ibunya. Sedangkan pihak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan anak adalah ayah. Bila ternyata ayah tak sanggup memenuhi kewajiban tersebut, maka pengadilan akan memutuskan bahwa ibunya ikut menanggung biaya kebutuhan anak. Tapi, hak asuh anak juga tidak tertutup kemungkinan diberikan kepada sang ayah kalau ibu tersebut memiliki kelakuan yang tidak baik, serta dianggap tidak cakap untuk menjadi seorang ibu, terutama dalam mendidik anaknya.
Terhadap kasus perceraian yang saudara hadapi, karena belum ada putusan dalam perceraian saudara sehingga hakim juga belum memutuskan hak asuh anak jatuh pada ayah atau ibu maka sebaiknya saudara meminta izin/menginformasikan kepada istri saudara jika ingin mengajak anak pergi. Berbeda halnya apabila sudah ada putusan hakim yang telah memutuskan hak asuh pada ibunya, maka Saudara dapat dikatakan telah melanggar ketentuan Pasal 330 KUHP yang berbunyi:
(1) Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dari rumusan pasal tersebut, maka yang dapat diancam hukuman adalah orang yang dengan sengaja menarik (merebut/melarikan) orang yang belum cukup umur dari kekuasaan orang yang berhak, yaitu pemegang hak asuh anak.
Orang yang belum cukup umur adalah orang yang belum berumur 21 tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan. Yang terpenting adalah harus dapat dibuktikan pula bahwa pelaku yang menarik (merebut/melarikan) itu, bukan anaknya sendiri (dengan kemauan sendiri) yang melepaskan (lari) dari orang tuanya. Oleh karena itu, tindakan ayah yang membawa anak yang hak asuhnya sebenarnya berada pada ibunya dapat dikatakan sebagai tindak pidana dalam konteks pasal 330 KUHP dimaksud.
Walaupun secara hukum pemegang hak asuh anak adalah orang yang paling berhak atas pengasuhan dan pemeliharaan anak, seyogianya ia tetap memberikan kesempatan kepada mantan pasangannya untuk dapat sekedar bertemu anaknya. Jika pengadilan telah memberikan putusan bahwa hak asuh jatuh pada ibunya, maka ayah tetap masih memiliki hak sebagai berikut:
• hak untuk berkunjung menemui anak
• hak untuk menjadi wali nikah anak perempuan (sesuai Kompilasi Hukum Islam)
• hak waris.
Sebaliknya, orang tua yang tidak mendapatkan hak asuh anak juga harus mengerti posisinya di mata hukum. Jangan ambil risiko hukum jika ingin menemui anak.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam
- KUHP
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!