Kemungkinan Proses Hukum atas Penipuan Online dengan Kerugian Sekitar Rp1.000.000
06/11/19Oleh : maz***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Maaf saya mau nanya, jika penipuan online yang kerugiannya sekitar 1jt bisa apa enggak? Trimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara maz*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara tentang penipuan online yang kerugiannya tidak besar (sekitar satu jutaan) apakah bisa diperkarakan, berikut kami jelaskan :
a. Terkait masalah penipuan online tidak ada pengaturannya secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Yang diatur dalam UU ITE adalah penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.” Terhadap pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
b. Melihat pada ketentuan dalam UU ITE, yang menjadi titik beratnya adalah adanya berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen. Tidak penting berapa kerugian yang diakibatnya.
c. Selain dalam UU ITE, ketentuan mengenai tindak pidana penipuan juga dapat ditemukan dalam Pasal 378 dan Pasal 379 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), dengan rumusan pasal sebagai berikut:
Pasal 378 KUHP:
“Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal 379 KUHP:
“Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 378, jika barang yang diserahkan itu bukan ternak dan harga daripada barang, hutang atau piutang itu tidak lebih dari dua puluh lima rupiah diancam sebagai penipuan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.”
d. Jika melihat pada ketentuan dalam KUHP, maka yang dibedakan adalah apakah tindak pidana tersebut adalah penipuan atau penipuan ringan. Penipuan ringan adalah penipuan dimana barang yang diserahkan akibat penipuan itu harganya tidak lebih Rp. 25,-. Akan tetapi, dengan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangNomor 16 Tahun 1960 tentangBeberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka jumlah Rp. 25,- tersebut disesuaikan menjadi Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
e. Dengan demikian, jika melihat pada ketentuan Pasal 379 KUHP, jelas bahwa yang dimaksud dengan penipuan ringan bukan yang harga barangnya minimal Rp 2.500.000,- akan tetapi yang harga barangnya tidak lebih dari Rp 2.500.000,00. Mengenai kasus Saudara, jika Saudara ditipu sejumlah Rp1000.000,- yang berarti tidak lebih dari Rp2.500.000,- maka tindak pidana tersebut dianggap sebagai penipuan ringan yang diatur dalam Pasal 379 KUHP.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!