Tanggung Jawab Pidana dalam Arisan Online atas Anggota yang Belum Menerima Uang Tarikan
06/11/19Oleh : Ord***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat malam sya dama .dama Pnya 1 arisan terus ada member yg belum mdpt kan uang tarikan sama sekali apa kah itu pidana??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ord*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Dalam arisan mempunyai tujuan dan disetujui member/anggota yang telah mengetahui syarat ketentuan akan hak dan kewajiban.
saudara penanya bahwa arisam ada member yg belum mendapatkan uang tarikan sama sekali maka member tersebut berhak mendapat hak-haknya sebagai member arisan.
Pengurus arisan tersebut bertanggungjawab terhadap hak member yang belum menerima.
Pengurus arisan belum memberikan hak member dan menyebabkan kerugian orang lain maka, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) perdata pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata “penggantian biaya kerugian dan bungan karena tak dipenuhinyasuatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampau waktu yang telah ditentukan”, dan sebagai mana bunyi dalam perjanjian saudara penanya terhadap anggota arisan tersebut.
Apabila member yang belum mendapat arisan melapor ke polisi akan berakibat hukum pidana diindikasikan
a. penggelapan pasal 372 KUHP “barang siapa dengan sengaja danmelawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau denda pidana paling banyak sembilan ratus rupiah.
b. penipuan pasal 378 “barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawwan hukum, dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang ataupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana menjara paling lama empat tahun”Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!