Ketentuan Biaya dalam Pengurusan Izin Keramaian Masyarakat

05/11/19

Oleh : Syu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah izin keramaian masyarakat dikenaka biaya ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Syu************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Elsy Anthoneta Joltuwu, S.H., Penyuluh Hukum Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, terkait pertanyaan saudara mengenai apakah izin keramaian dikenakan biaya, dapat kami sampaikan sebagai berikut: Sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, disebutkan bahwa kegiatan keramaian umum maupun kegiatan keramaian yang tidak berpotensi membahayakan keamanan umum, tidak wajib memiliki Surat Izin Keramaian hal tersebut tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 5, berbunyi: Setiap penyelenggara kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki Surat Izin. Sedangkan terkait pendanaan disebutkan dalam PP Nomor 60 Tahun 2017 Pasal 25, berbunyi: Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perizinan, pengawasan dan pengamanan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya, serta pemberitahuan kegiatan politik dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dengan demikian jelas sudah bahwa, segala proses penerbitan Surat Izin Keramaian, bebas dari biaya atau pungutan apapun. Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum: - PP Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!