Kewajiban Tanggung Jawab Biaya Rumah Sakit dalam Kecelakaan Serempetan Anak di Jalan Saat Korban Tidak Mengalami Luka Serius dan Pemeriksaan Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Pelaku

05/11/19

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Admin saya mau tanya, mungkin aja banyak orang yang pernah ngalamin, tolong di beritahu biar saya siapa yang salah dalam peraturan UU 22 tahun 2019 Pada kemaren 3 november 2019 ceritanya begini: Pacar saya kemaren kan nyerempet orang ya anak kecil, itu kesalahan anaknya nyebrang jalan lari, dan kelalaian ortunya yang gabisa menjaga anak dalam penyebrangan, terus sama sama jatuh, anaknya mah gapapa cuma luka baret doang mungkin, sedangkan cewe saya kan sekarang aja gabisa jalan karna bengkak kakinya, sempet bisa tapi kumat lagi buat jalan gabisa. Tapi keluarga anaknya tuh minta tanggung jawab, padahal mah gapapa anaknya, cuma ortunya seenaknya cek ke RS siloam habis total 2,3jt, sekedar cek tanpa ada luka serius, dan cek tersebut tanpa pengetahuan cewe saya, nah dia suruh buat cewe saya yang membayar itu semua, sedangkan itu anaknya di lihat baik2 aja, sedangkan cewe saya sampe bengkak, luka gabisa jalan, berati gak adil dong ya, Kan sama sama salah. Nah bagai mana menurut admin

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Mugiyati, S.H., M.H., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Setelah mempelajari masalah yang saudara sampaikan maka kami berpendapat bahwa : Masalah Kecelakaan Lalu Lintas Dan Penyelesaiannya - Menurut Pasal 1 angka 24 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban, akan tetapi tanggung jawab ini tidak berlaku apabila (Pasal 234 ayat [3] UULLAJ): • Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; • Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/ atau • Disebabkan gerakan orang dan/ atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan Ketentuan pidana bagi pengemudi yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan luka ringan tidak diatur dalam UU LLAJ. Kecelakaan lalu lintas ringan dapat ditindak apabila disertai kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana diatur dalam pasal 310 (3) UU LLAJ. Apakah korban dalam kecelakaan lalu lintas yang melakukan pelanggaran ketentuan UU LLAJ juga bisa dihukum? Jawabnya adalah bisa. Dalam melakukan penyidikan perkara terhadap kecelakaan lalu lintas merupakan kewajiban petugas Kepolisian (Pasal 227 huruf g UU LLAJ). Perkara Kecelakaan Lalu Lintas diproses dengan acara peradilan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 230 UU LLAJ yang berbunyi: Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).” Dengan demikian sesuai dengan ketentuan pasal tersebut menurut hemat kami, memang sebaiknya dibicarakan terlebih dahulu, sebelum si korban melakukan pemeriksaan medis Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!