Permohonan Penetapan Hak Akses Jalan dan Pemulihan Lebar Jalan akibat Perubahan oleh Pemilik Tanah Baru

05/11/19

Oleh : SUY***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Tetangga lama kami menjual tanahnya sehingga membuat jalan yang selama ini kami pakai bersama, olehnya dan rumah-rumah lain menjadi sangat sempit dan berbahaya karena pembangunan rumah yang dilakukan pembeli. Pembeli menolak mengembalikan jalan ke kondisi semula karena kami tidak memiliki bukti sah selain hanya kesepakatan lisan orang-orang terdahulu. Tetangga baru kami (pembeli) menolak memberikan akses jalan resmi kepada kami melalui perjanjian hitam di atas putih dan ganti rugi. Sedangkan kami tidak percaya atas ucapannya karena pengalaman buruk kami dengannya, kami khawatir bahwa sewaktu-waktu ia bisa menutup jalan tersebut atau paling tidak mengintimidasi kami kapan saja dengan ancaman akan menutup jalan tersebut. Bisakah kami mendapatkan putusan pengadilan untuk memaksanya membuat perjanjian hitam di atas putih atau bahkan mengembalikan jalan kami ke kondisi semula?

Terima kasih atas pertanyaan saudara SUY*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Ivo Hetty Novita N, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami. Berdasarkan apa yang disampaikan melalui online, dapat kami berikan tanggapan sebagai berikut : Tanah merupakan salah satu sumber kehidupan yang sangat vital bagi manusia, baik dalam fungsinya sebagai sarana untuk mencari penghidupan di berbagai bidang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri, maupun yang dipergunakan sebagai tempat untuk bermukim dengan didirikannya perumahan sebagai tempat tinggal. Ketentuan yuridis yang mengatur mengenai eksistensi tanah yaitu terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) Hak milik adalah hak turun temurun, terkuat, terpenuh, yang dapat dipunyai orang atas tanah.” Turun temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak miliknya dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang memenuhi syarat sebagai subjek hak milik. Terkuat artinya hak milik atas tanah lebih kuat dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain, dan tidak mudah hapus. Terpenuh artinya hak milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanahnya lebih luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain. Pernyataan di atas mengandung pengertian betapa penting dan berharganya menguasai hak atas tanah dengan title “Hak Milik” yang secara hukum memiliki kedudukan terkuat dan terpenuh sehingga pemilik hak dapat mempertahankan haknya terhadap siapapun. Namun demikian bukan berarti bahwa sifat terkuat dan terpenuh yang melekat pada hak milik menjadikan hak ini sebagai hak yang mutlak, tidak terbatas, dan tidak dapat diganggu gugat, karena dalam situasi dan kondisi tertentu hak milik ini dapat pula dibatasi. Pembatasan yang paling nyata diatur dalam ketentuan UUPA antara lain terdapat dalam pasal-pasal sebagai berikut: - Pasal 6 :Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Seseorang tidak dibenarkan mempergunakan atau tidak mempergunakan hak miliknya (atas tanah) semata hanya untuk kepentingan pribadinya, apalagi jika hal itu dapat merugikan kepentingan masyarakat karena sesuai dengan asas fungsi social ini hak milik dapat hapus jika kepentingan umum menghendakinya. - Pasal 7:Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. - Pasal 17 : Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal 16 oleh satu keluarga atau badan hukum. - Pasal 18 : Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan undang-undang. Berdasarkan penjelasan yang kami terima dimana tetangga Saudara yang semula dari pemilik lama setuju untuk menyediakan jalan untuk warga, namun pada saat dijual kepada pemilik baru, si pemilik baru tersebut tidak bersedia melanjutkan apa yang dilakukan oleh pemilik lama. Hal tersebut tentunya dapat terlihat dari sertipikat tanah yang dimiliki oleh si pembeli. Jual beli tanah yang dilakukan pastinya sesuai dengan hak yang ditunjukkan oleh sertipikat tanah pada saat jual beli terjadi. Si pembeli (pemilik baru) tentunya berhak atas luas tanah sebagaimana tertera di dalam sertipikat tanah. Apabila warga ingin agar disediakan jalan untuk warga namun akan mengurangi luas tanah yang dimiliki oleh si pembeli, maka sebaiknya dicari jalan keluar dengan memberikan ganti kerugian yang layak atas tanah yang terpakai. Kesepakatan antara pembeli (pemilik tanah) dengan warga tentu saja dapat dituangkan dalam bentuk perjanjian, namun karena ini adalah terkait tanah, maka bukti kepemilikannya adalah sebagaimana yang tertera di dalam sertipikat, sehingga untuk menghindari kejadian yang sama di kemudian hari, sebaiknya hasil kesepakatan berupa pengalihan sebagian luas tanah tersebut dituangkan di dalam bentuk jual beli yang merubah luas tanah di dalam sertipikat tanah. Kesepakatan antara warga dan pemilik tanah sebaiknya sampai pada perubahan luas tanah di dalam sertipikat tanah sehingga di masa yang akan datang, si pemilik tanah hanya akan berhak atas tanah yang telah dikurangi luasnya untuk jalan masuk warga. Apabila di kemudian hari tanah dialihkan ke pihak lain, maka luas yang tertera di sertipikat saja yang menjadi hak si pemilik baru. Terkait mengajukan ke Pengadilan, kami sarankan sebaiknya tidak dilakukan menginga talat bukti yang Saudara miliki sangat lemah, yakni hanya secara lisan saja. Seandainya di masa yang akan dating terjadi penutupan jalan dan warga tidak memiliki akses sama sekali untuk keluar kecuali melalui jalan tersebut, Demikian jawaban kami tentang permasalahan hukum Saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Selanjutnya perlu diketahui bahwa penjelasan ini merupakan pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat seperti halnya putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!