Pembagian Warisan Rumah Milik Saudara Kandung Meninggal Dunia Tanpa Pasangan dan Anak kepada Saudara Kandung dan Keponakan Menurut KUHPerdata

04/11/19

Oleh : Syi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Siang Bpk/Ibu, Mohon bantuannya atas kebingungan yang sedang dihadapi, sebagai berikut : "mama saya punya saudara kandung yg sudah meninggal (tidak beristri dan beranak), almarhum memiliki rumah yg memang warisan dari orang tua. mama saya masih memiliki saudara kandung yg masih hidup. yang akan Saya tanyakan ialah : 1. bagaimana hak atas warisan (rumah) saudaranya yg meninggal itu? 2. apakah hanya hak saudara kandung yg masih hidup saja? 3. apakah anak dari saudara lainnya yg telah meninggal memiliki hak atas pembagiannya? 4. KUPH pasal berapakah yg mengatur hal tersebut? Semoga pertanyaan yang saya ajukan dapat dijawab. Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Syi*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Informasi mengenai apakah orangtua almarhum masih hidup dan saudara kandung belum diungkap, namun dapat kami jelaskan sebagai berikut : Pengaturan prinsip dari pewarisan Menurut KUH Perdata adalah: 1. Harta Waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian. (Pasal 830 KUHPerdata); 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris. (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Maka pembagian warisan menurut hukum perdata adalah sebagai berikut : 1. Golongan I: suami/isteri yang hidup terlama dan anak/keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Sedangkan pengaturan warisan berdasarkan hukum Islam yang didasarkan pada Alquran Surat Annisa ayat 11-12, 176, dan di Indonesia dibentuk pengaturannya dalam Kompilasi Hukum Islam di pasal 171-193.. Adapun pembagian warisan berdasarkan masalah anda adalah sebagai berikut : 1. Jika yang meninggal (laki-laki) tidak ada anak, istri, dan orang tua, saudara kandung yang masih hidup maka pembagiannya 1 Saudara Perempuan sekandung mendapatkan 1/3 dan 1 Saudara Laki-laki sekandung (2:1A) mendapatkan 2/3 dari harta warisan almarhum, saudara kandung tidak mendapatkan warisan. 2. Jika yang meninggal (laki-laki) tidak ada anak, istri, namun orang tua kandung masih hidup maka pembagiannya Ibu mendapatkan 1/3 dan ayah mendapatkan 2/3 dari harta yang ditinggalkan almarhum. Saudara kandung tidak mendapatkan warisan. 3. Jika yang meninggal (laki-laki) tidak ada anak, istri, namun ayah kandung masih hidup dan tidak ada ibu kandung maka harta warisan semua jatuh pada ayah. Saudara kandung tidak mendapatkan warisan. 4. Jika yang meninggal (laki-laki) tidak ada anak, istri, namun ibu kandung masih hidup dan tidak ada ayah kandung tapi ada 2 saudara kandung laki-laki dan perempuan, maka pembagiannya adalah Ibu mendapatkan 1/6, 1 Saudara Perempuan sekandung mendapatkan 5/18 dan 1 Saudara Laki-laki sekandung mendapatkan 5/9 bagian dari warisan. 5. Jika yang meninggal (laki-laki) tidak ada anak, istri, namun ada 2 saudara kandung masih hidup (laki-laki dan perempuan) maka pembagiannya adalah 1 Saudara Perempuan sekandung mendapatkan 1/3 dan 1 Saudara Laki-laki sekandung mendapatkan 2/3 bagian dari warisan. Kesimpulannya atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut : 1. Hak atas warisan rumah saudara yang meninggal menjadi hak saudara-saudaranya dan keturunannya. Sedangkan menurut hukum Islam, hak atas warisan rumah (rumah) saudara yang meninggal merupakan harta peninggalan almarhum yang dapat dibagi kepada pewarisnya apabila merupakan sepenuhnya harta pribadi, apabila rumah tersebut belum sepenuhnya menjadi harta pribadi almarhum maka harta peninggalan almarhum yang dapat dibagi sebagai warisan almarhum adalah bagian harta warisan yang almarhum dapatkan setelah dibagi dengan pewaris lainnya. 2. Menurut hukum perdata yang dapat menjadi ahli waris adalah saudara kandung yang masih hidup dan keturunannya yang masih hidup. Jika menggunakan hukum Islam, saudara kandung dapat mendapatkan pembagian warisan apabila tidak ada orang tua kandung, nenek kakek almarhum, istri dan anak almarhum yang masih hidup. 3. Keturunan dari saudara kandung pewaris dapat mendapatkan warisan menurut hukum perdata. Jika menggunakan hukum Islam, anak dari saudara kandung yang lain yang telah meninggal tidak mendapatkan bagian apabila ada orang tua kandung, nenek kakek almarhum, saudara kandung almarhum yang masih hidup. 4. KUH Perdata yang mengatur tentang warisan ada pada pasal 830, 832 dan 852, 854 dan 874. Demikian semoga penjelasan diatas, semoga dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar Hukum :  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  Kompilasi Hukum Islam
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!