Pertanggungjawaban Pidana Orang Dewasa atas Kematian Anak di Bawah Umur dalam Perkelahian saat Membela Diri di Rumah Sendiri
03/11/19Oleh : Jac***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika ada anak anak di bawah umur berkomplotan membuat onar dirumah kita dan merusak property , sehingga sudah kita larang namun mereka tetap membuat keributan , dan terjadi perkelahian antara seorang yang sudah dewasa melawan komplotan anak anak yang di bawah umur, sehingga di perkelahian itu salah satu anak anak di bawah umur terbunuh oleh seorang yang dewasa , apakah hukuman yang di terima seorang yang dewasa ini karena membunuh (anak anak di bawah umur ) untuk membela diri ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Jac* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Indah Rahayu, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum).
Terimakasih atas pertanyaannya. Terkait dengan pertanyaan yang Saudara ajukan, maka ada dua hal yang perlu menjadi perhatian, pertama: pembunuhan dilakukan terhadap anak dibawah umur, kedua: pembunuhan dilakukan dengan tidak sengaja karena untuk membela diri.
Berkaitan dengan hal pertama, karena Saudara menyampaikan informasi bahwa korban adalah “anak dibawah umur” maka kami mengacu kepada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Berdasarkan undang-undang tersebut maka perbuatan yang dilakukan oleh orang dewasa seperti yang anda sampaikan, termasuk kedalam kekerasan fisik terhadap anak, pelaku kekerasan fisik terhadap anak dapat diancam pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak sebagaimana disebutkan.
Pada dasarnya, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak (Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014) yang ancaman sanksinya lebih lanjut diatur dalam dalam Pasal 80 undang-undang yang sama dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Maka dalam hal ini dapat dipergunakan Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.
Selanjutnya, berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan, maka kita dapat mengacu kepada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hal ini diatur dalam Pasal 338 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” Namun berdasarkan informasi yang Saudara sampaikan bahwa pembunuhan tersebut dilakukan dengan tidak sengaja dan sebagai upaya pembelaan diri maka dalam ilmu hukum pidana dikenal dengan ”pembelaan dalam keadaan darurat”. Perbuatan pembelaan darurat atau pembelaan terpaksa (noodweer) diatur dalam Pasal 49 KUHP. Adapun bunyi pasal tersebut yaitu sebagai berikut:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Namun, dikarenakan informasi yang Saudara sampaikan belum jelas, apakah anak tersebut meninggal saat perkelahian atau dengan menggunakan alat maka terkait dengan hal ini, perlu diperhatikan unsur-unsur sebuah tindakan pembunuhan dapat dianggap sebagai pembelaan darurat. Menurut R. Sugandi (1980), sebuah tindakan dapat digolongkan sebagai pembelaan darurat jika memenuhi tiga syarat berikut:
1. Tindakan yang dilakukan itu harus benar-benar terpaksa untuk mempertahankan (membela) diri. Pertahanan atau pembelaan itu harus demikian perlu sehingga boleh dikatakan tidak ada jalan lain yang lebih baik.
2. Pembelaan atau pertahanan yang harus dilakukan itu hanya terhadap kepentingan-kepentingan diri sendiri atau orang lain, peri kesopanan, dan harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain.
3. Harus ada serangan yang melawan hak dan ancaman yang mendadak (pada saat itu juga). Untuk dapat dikatakan “melawan hak”, penyerang yang melakukan serangan itu harus melawan hak orang lain atau tidak mempunyai hak untuk itu, misalnya seorang pencuri yang akan mengambil barang orang lain, atau pencuri yang ketahuan ketika mengambil barang orang lain kemudian menyerang pemilik barang itu dengan senjata tajam. Dalam keadaan seperti ini, kita boleh melawan untuk mempertahankan diri dan barang yang dicuri itu sebab si pencuri telah menyerang dengan melawan hak
Prinsip hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materiil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa. Seseorang belum dapat dikatakan bersalah telah membunuh sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan dia bersalah melakukan tindak pidana, tapi baru dijadikan sebagai tersangka yaitu seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14 KUHAP). Pada akhirnya mekanisme pembuktian di pengadilan lah yang akan membuktikan apakah seseorang bersalah atau tidak. Maka, Hakimlah yang harus menguji dan memutuskan, berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Kepolisian apakah kasus tersebut memenuhi alasan untuk dapat dipidana atau hanya mendapatakan keringanan pidana.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat.
Dasar hukum :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana – KUHAP.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Referensi :
R. Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.
(Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!