Pembuatan Jalan pada Tanah Warisan Milik Almarhumah Tanpa Persetujuan Para Ahli Waris

02/11/19

Oleh : Her***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Mohon ijin mau tanya pak.tanah atas nama ibu sudah meninggal.dan belum di ahli wariskan atau belum diatas namakan bpk saya .jatah ke dua anknya juga tidak mengetahui ternyata bagian dari 2 anaknya sudah di buat jalan sekitar 2 mter dan sudah ditanam ika nya tanpa persetujuan dari anak-anaknya.kalau kasus seperti ini gimana solusinya pak.biar jatah dari anaknya tidak mau kalau dibuat jalan .karena pembuatan jalan ini cuma oknum terntentu yg mau memanfaatkanya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Her********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Das Enlailatul Husna, S.H. (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas kepercayaan saudara untuk mengkonsultasikan permasalahan saudara ke BPHN. Sehubungan dengan pertanyaan saudara, terdapat dua kemungkinan; 1. Apakah tanah selebar 2 meter tersebut telah terjadi pelepasan hak atas tanah oleh ibu saudara. 2. Apakah tanah selebar 2 meter tersebut diambil atau diserobot . Pada dasarnya pelepasan hak atas tanah meliputi banyak aspek diantaranya : - Pelepasan hak atas tanah dalam rangka pembaharuan hak atau perubahan hak. - Pelepasan hak atas tanah dalam rangka pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam prakteknya masing masing aspek pelepasan hak atas tanah memiliki bentuk Surat Pernyataan Pelepasan Hak atas Tanah yang pembuatannya harus disaksikan oleh pihak yang berwenang atau Notaris berdasarkan Ps.131 a.3 Peraturan menteri Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional no.3 tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah no.24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Permohonan pendaftaran hapusnya hak atas tanah tidak akan diterima apabila tidak memenuhi : a. Aktanotaris yang menyatakan bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskan hak tersebut Atau b. Surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak yang bersangkutan melepaskn hak tersebut yang dibuat didepan dan disaksikan oleh Camat letak tanah yang bersangkutan Atau dibuat didepan dan disaksikan oleh Kepala Badan Pertanahan. c. Persetujuan dari pemegang hak tanggunagan apaila hak tersebut dibebani hak tanggunangan. d. Sertifikat hak yang bersangkutan e. Pencantuman persetujuan Isteri/Suami dalam SPPHT apabila harta tersebut merupakan harta bersama. Karena tanah tersebut atas nama ibu saudara dan belum dibaliknamakan atas nama bapak saudara an belum diwariskan kepada saudara sebagai anaknya maka kepemilikan hak atas tanah ini bisa merupakan harta bawaan ibu saudara atau harta bersama antara ibu dan bapak saudara. Apabila Harta tersebut merupakan harta bawaan dari Ibu saudara, maka dalam harta bawaan Ibu saudara mempunyai hak mutlak untuk melakukan perbuatan hukum tanpa harus meminta persetujuan dari Bapak saudara dan saudara sebagai anak anaknya. Dan Apabila Kepemilikan hak atas tanah tersebut merupakan harta bersama antara Bapak dan Ibu saudara, dalam melakukan perbuatan hukum atas tanah tersebut harus disetujui oleh Bapak saudara hal ini diatur dalam Pasal. 36 UU.no.1 th 1974 tentang perkawinan. Hanya persetujuan Suami/Isteri tanpa harus minta peretujuan anak anaknya(saudara) Karena tanah ini diberikan untuk kepentingan sarana umum (jalan) sebelum diwariskan kepada anak anaknya baik itu harta bawaan maupun harta bersama dengan Bapak saudara maka “ SAUDARA TIDAK DAPAT MENGAMBIL KEMBALI” dengan catatan pengalihan hak atas tanah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi penyerobotran hak atas tanah tersebut untuk sarana jalan maka saudara bisa mengembalikan hak atas tanah ibu saudara dengan syarat saudara bisa membuktikan bahwa telah terjadi penyerobotan oleh warga terhadap hak atas tanah ibu saudara.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!