Status Penerbitan SK Pembebasan Bersyarat atas Nama Adi Yulianto Pasca Sidang 10 Maret 2015 dan Surat No. W10.PK.01.05.06-1494 Tanggal 27 April 2015
23/09/15Oleh : agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
tanya : sk pb atas nama adi yulianto dengan sidang pb tgl 10 maret 2015 dan nmr surat no.w10.pk.01.05.06-1494 tgl 27 april 2015..samapai saat ini msh blm kluar,mohon penjelasanya.....
Terima kasih atas pertanyaan saudara agu********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.Si.
Terimakasih telah berkonsultasi dengan kami
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan dalam pasal 12 disebutkan yang dimaksud dengan Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidanannya dengan ketentuan dua pertiga tersebut kurang dari 9 (sembilan) bulan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Syarat dan Tatacara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat pada pasal 1 ayat 2 menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat yaitu proses pembinaan narapidana dan anak pidana di luar pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
Mengenahi pertanyaan Saudara Tentang Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat sesui dengan pertanyaan di atas, perlu kami jelaskan bahwa mengenahi Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang mengeluarkan bukan pada Unit Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), tetapi yang mengeluarkan Surat Keputusan Tersebut adalah Unit Ditjen PAS (Pemasyarakatan), kami sarankan Saudara Agus Marwoto untuk dapat menghubungi langsung nomor telpon dibawah ini:
Nomor Telepon: 021-3857611 / 021 - 34832317
Email:sms_ditjenpas@yahoo.com
sms.ditjenpas@gmail.com
YM:sms_ditjenpas
GTalk:sms.ditjenpas
Demikian yang dapat kami jawab, terima kasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!