Perkiraan Waktu Pengurusan Pembebasan Bersyarat untuk Narapidana Vonis 20 Tahun Masuk September 2011

30/10/19

Oleh : Sur***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Vonis 20th.jika masuknya 2011.bln 09.kira2 pengurusan PB. nya kpn ya. Tdk terlalu cepat dan tdk terlambat. Trimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sur***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Heri setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara tentang kapan waktu yang tepat untuk mengurus Pembebasan Bersyarat, berikut kami jelaskan : a. Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. b. Selanjutnya, sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu : 1) telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; 2) berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; 3) telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan 4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. c. Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen : 1) fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan; 2) laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas; 3) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas); 4) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan; 5) salinan register F dari Kepala Lapas; 6) salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas; 7) surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan 8) surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa: a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan b) membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat. d. Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 (dua belas) hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan. e. Dengan demikian, vonis penjara 20 (dua puluh) tahun ini, dua pertiga masa pidananya adalah: 2/3 x 20 tahun = 13 tahun 3 bulan. Oleh karena itu, waktu yang tepat untuk mengajukan pembebasan bersyarat jika telah menjalani masa pidananya sekurang-kurangnya 13 (tiga belas) tahun 3 (tiga) bulan, yakni pada tahun 2024. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!