Langkah Hukum Mengambil Sertifikat Tanah Warisan yang Ditahan Salah Satu Ahli Waris

29/10/19

Oleh : kel***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam saya ingin bertanya ibu saya mendapatkan surat warisan berupa tanah tanah itu sudah di pecah surat nya menjadi 9 8 untuk adik-kakak kandung termasuk ibu saya,dan yang 1 untuk om dari ibu saya. namun semua surt itu di pegang oleh om ibu saya dan dia tidak mau memberikan suratnya kepada adik2 ibu saya san ibu saya. pa yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat itu ? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara kel*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Giyanto, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Saudara penanya yang kami hormati; Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut: Pertama, ibu saudara penanya mendapat surat warisan berupa tanah yang telah dipecah menjadi 9 kapan kejadiannya, dimana, dan dihariri oleh siapasaja atu orang lain yang melihat, mendengar dapat dijadikan sebagai saksi, yang mengetahu, melihat dan mendengar kejadian tersebut. Kedua, sebagaimana pernyataan saudara penanya akan hal 8 untuk adik-kakak kandung termasuk ibu saudara dan yang 1 untuk om dari ibu saudara, dan pernyataan sudara semua surat itu dipegang oleh om ibu saudara bagaimana kronologi penyerahan, apakah saudara melihat atau mendengar, ada bukti penyerahan atau berita acara penyerahan atau pernyataan saat penyerahan dan adakah saksi yang melihat mendengar atau mengalami. Ketiga, kapan pernyaan om dari ibu saudara penanya tidak mau menyerahkan, apakah sudah adanya upaya meminta dari ibu saudara sendiri atau secara bersama-sama pada saat meminta tersebut, dan bagai mana pernyataan om dari ibu saudara tidak mau menyerahkan surat hak waris ibu saudara dan adik-kakak dari ibu saudara penanya. Keempat, apakah ada pernyataan yang bertalian surat itu dipegang oleh om dari ibu saudara. Kami dari konsultan atas pertanyaan saudara sekiranya di upayakan musyawarah, para ahliwaris yang mempunyai surat berkaitan dengan waris tersebut dengan om dari ibu saudara secara bertahap. upaya musyawarah/kekeluargaan diabaikan/tidak diindahkan, maka musyawarah internal para penerima surat hak waris tersebut untuk mengambil sikap. a. Upaya mediasi memilih mediator yang disepakati dari keduabelah pihak, untuk menyelesaikan permasalahan tersbut secara adil dan tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Apabila tidak tercapai maka ditempuh dengan upaya hukum: b. Berdasarkan Hukum Perdata Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”. c. Berdasarkan Pasal 372 KUHP menjelaskan: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!