Penetapan Tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap Istri atas Tamparan kepada Suami dan Permintaan Uang Perdamaian
29/10/19
Oleh : Ari***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Pak, mohon bantuannya
Saya seorang istri, suami saya selingkuh, menjelekkan saya kesana kesini bahkan saya mau diceraikan. Perempuan mana yg tdk sakit diperlakukan seperti jni, dari awal saya mau memaafkan suami saya tp suami saya malah mentalak saya, saya emosi, tdk bisa mengontrol emosi saya shg saya menampar suami saya 2 atau 3 kali dg tangan kosong. Kalau mau berbicara sakit2an, bagaimana dg mental dan batin saya. Suami saya melaporkan saya ke kantor polisi, entah bukti apa yg dia berikan ke pihak polisi shg saya langsung ditetapkan sbg tersangka. Saya sdh meminta suami untuk memakai akal sehat dan hati nurani supaya dia mau mencabut laporan, tp sampai sekarang laporan blm dicabut bahkan saya diminta uang perdamaian senilai 50 juta.tentu saja saya tdk sanggup dan sampai sekarang proses hukum masih berjalan. Rumah tangga saya hancur dan saya masih harus menghadapi permasalahan hukum, ini tdk adil bagi saya. Mungkin dalam hukum saya bisa ditetapkan sbg tersangka tp dalam rumah tangga, saya ini korban, saya didzolimi.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ari** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: EKo Suparmiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya).
Mengenai kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2994 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Penamparan yang dilakukan istri terhadap suami karena tersulut emosinya, merupakan kekerasan fisik. Kekerasan fisik menurut Pasal 6 jo Pasal 5 UU PKDRT, adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat. Atas kekerasan fisik tersebut, pelakunya dapat dikenakan hukum pidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 44 UU PKDRT. Sedangkan dalam Pasal 5 UU PKDRT menyatakan bahwa : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara :
1. Kekerasan fisik
2. Kekerasan psikis
3. Kekerasan seksual
4. Penelantara rumah tangga.
Pasal 44 UU PKDRT :
(1) setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5(lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Oleh karena itu mengenai apakah istri tersebut dapat dikenakan pidana oleh hakim atas tindakan penamparan/pemukulan yang dilakukan, semua tergantung pada pertimbangan hakim sendiri dan bukti-bukti pada persidangan (jika kasus tersebut sampai pada tahap persidangan) namun pada dasarnya perbuatan si istri dapat dihukum berdasarkan Pasal 44 UU PKDRT.
Terhadap perbuatan perselingkuhan yang suami anda lakukan, anda dapat melaporkan balik dengan disertai bukti-bukti. Sedangkan kekerasan psikis yang anda alami dapat diancam pidana sesuai dengan Pasal 5 UU PKDRT. Anda dapat juga melaporkan suami anda ke pihak kepolisian atas dasar tindak pidana pemerasan sesuai dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan
Pasal 368
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!