Perhitungan Sisa Masa Hukuman Berdasarkan Vonis 6 Tahun 6 Bulan Sejak 19 November 2016
29/10/19Oleh : Sir***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Kira" berapa lama lagi sisa hukuman yg saya jalani ,saya vonis 6 tahun dan 6 bulan ,subsider 6 bulan ,sejak 19 November 2016
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sir***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab Oleh : Heny Andayani (penyuluh hukum BPHN)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
1. Anda divonis hukuman 6 tahun 6 bulan subsider 6 bulan oleh pengadilan berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
2. Anda bertanya tentang sisa lamanya hukuman yang Anda jalani, karena Anda menjalani hukuman sejak tanggal 19 November 2016.
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Sebelumnya saya jelaskan dulu tentang hak-hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf I dan huruf k bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) dan mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sehingga jika melihat ketentuan diatas maka seorang narapidana yang tekah dijatuhi hukuman oleh Hakim yang telah berkekuatan tetap, dia berhak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia yang berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, selain syarat di atas, ada syarat tambahan, yaitu:
bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
a. telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk Narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan
b. telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta menyatakan ikrar:
1. kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Indonesia, atau
2. tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana Warga Negara Asing, yang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme
Pemberian remisi diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
Namun, berdasarkan Pasal 34A ayat (2) PP No.99 Tahun 2012 menyebutkan bahwa narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika sebagaimana dimaksud ayat (2) hanya berlaku terhadap narapidana yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat (5) tahun.
Penjelasan Terkait Dengan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.(Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k UU No.12 Tahun 1995).
Sama halnya seperti remisi, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, narapidana juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu (Pasal 82 Permenkumham No.3 Tahun 2018):
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan Baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Syarat pemberian Pembebasan Bersyarat dibuktikan dengan kelengkapan dokumen (Pasal 83 ayat (1) Permenkumham No.3 tahun 2018):
a. fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
b. laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
c. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);
d. surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
e. salinan register F dari Kepala Lapas;
f. salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
g. surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
h. surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa:
1. Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
2. membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat.
Dalam hal surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat tidak mendapatkan balasan dari Kejaksaan Negeri paling lama 12 hari terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan dikirim, Pembebasan Bersyarat tetap diberikan (Pasal 83 ayat (2) Permenkumham No.3 tahun 2018):
Bahwa Anda telah dijatuhi hukuman yang telah berkuatan hukum tetap selama 6 tahun 6 bulan dan subsider 6 bulan maka pembebasan bersyarat dapat diajukan setelah Anda menjalani 2/3 masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
Mengenai vonis yang telah Anda terima sejak tanggal 16 November 2016 dimana Anda telah dijatuhkan pidana 6 tahun 6 bulan dan subsider 6 bulan, jika kita asumsikan bahwa anda tidak akan membayar dendanya , maka hitungan 2/3 nya adalah: 2/3 x 7 tahun = 4 tahun 7 bulan. Oleh karena itu, Anda baru bisa mendapatkan pembebasan bersyarat jika telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 4 tahun 7 bulan, yakni pada bulan Juni tahun 2021.
Permohonan pembebasan bersyarat dapat diajukan oleh terdakwa, keluarga terdakwa atau penasihat hukum terdakwa yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!