Sengketa Klaim Ahli Waris atas Tanah Bersertifikat yang Belum Dibalik Nama

29/10/19

Oleh : Nyo***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pak saya mempunyai tanah seluas kurang lebih 10 hektar,dan tanah itu sudah bersertifikat,tetapi didalam sertifikat belum di balik nama,terus tiba2 ada kelempok orang yang mengaku-ngaku dia ahli waris tanah itu sebagian dari 10 hektar itu,terus kira-kira gimana cara mengatasi nya pak?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nyo********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Setelah saya membaca dan memahami permasalahan yang Saudara sampaikan kepada kami, saya selaku Konsultan Hukumdari Badan Pembinaan HukumNasional Kementerian Hukumdan Hak Asasi Manusia RI Ingin mencoba menjawab pertanyaan saudara sebagai berikut. Memiliki sebidang tanah bersertipikat jika diklaim milik orang lain memang menyedihkan. Apalagi tanah itu adalah sebuah warisan yang sudah ada dari beberapa waktu lampau.Ini Solusi Namun kami tiba-tiba dikejutkan oleh adanya pihak ketiga yang mengklaim sebagai ahli waris yang memiliki hak atas tanah tersebut. Pengklaiman itu berdasarkan bukti apa saudara selaku penanya tidak jelas apakah itu berupa girik salinan atau eigendom sebagai alat bukti hak kepemilikan.Mereka meminta sejumlah ganti rugi dari kami serta mereka mengancam akan memblokir sertifikat kami atau melakukan hal-hal lainnya bila kami tidak memenuhi permintaan mereka dalam jangka waktu tertentu. Sertifikat adalah bukti mutlak kepemilikan atas tanah tersebut, dengan adanya sengketa yang saudara alami tentu harus jelas menyampaikan pokok permasalahanya lalu apa yang harus dilakukan. Tentu saya selaku konsultan hukum tidak bisa menyampaikan secara panjang lebar namun kemungkinan menyangkut pokok permasalahan yang saudara alami. Sesuai perundang-undangan, memang benar bahwa sertifikat adalah bukti kepemilikan hak atas tanah yang kuat.Namun perlu diketahui, kepemilikannya tidak mutlak. Hal ini mengingat negara kita menganut azas nemo plus yuris yang memberikan perlindungan kepada pemegang hak yang sebenarnya.Azas nemo plus yuris merupakan azas di mana orang tidak dapat mengalihkan hak melebihi hak yang ada padanya. Azas ini bertujuan untuk melindungi pemegang hak yang selalu dapat menuntut kembali haknya yang terdaftar atas nama siapapun. Dengan demikian meskipun tanah terkait telah bersertipikat puluhan tahun sekalipun, masih terbuka kemungkinan adanya klaim atau gugatan dari pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut. Tentu saja kepemilikan tersebut harus bisa dibuktikan dengan kebenaran klaim atau gugatan di persidangan. Dengan demikian, nantinya dari hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan menguatkan kepemilikan pemilik sertifikat yang sebenarnya. Atau sebaliknya, keputusan pengadilan bisa membatalkan kepemilikan pemilik sertifikat sehingga akan diterbitkan sertifikat ke atas nama pihak yang mengajukan klaim/gugatan tersebut. Ini Solusi Ampuh Ketika Memiliki Tanah yang Diklaim Milik Orang Lain, Coba Cara Damai!Oleh karena itu, apabila Bapak memang tidak bersedia mengadakan perdamaian, maka Bapak dapat menolak tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga tersebut. Pihak ketiga juga tidak dapat mengajukan blokir sertifikatdi kantor pertanahan bila tidak membuktikan adanya gugatan di pengadilan. Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 tahun 1960, tanah dengan status Eigendom wajib dikonversi menjadi hak milik.Bila hal tersebut tidak dilakukan, konsekuensinya maka tanah terkait menjadi berstatus tanah negara. Dalam hal ini negara dapat memberikan hak atas tanah yang baru kepada pemohon hak atas tanah terkait, yang diprioritaskan kepada pemegang hak sebelumnya atau orang yang memanfaatkan/menguasai tanah tersebut sebelumnya DISCLAIMER:Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!