Kemungkinan Pidana atas Gagal Bayar Sewa Kontrakan dan Proses Penyitaan serta Penahanan Tanpa Putusan Pengadilan

28/10/19

Oleh : Ros***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Malam pak, Saya ingin menanyakan dlm kasus sewa kontrakannjika penyewatdk bs memenuhi kewajiban membayar sewa, apakah bisa dipenjara meskipun semua barang di dlm rumah elektronik dan motor sdh disita dan tdk melalui persidangan dinpengadilan bs lgs dibuat bap utk jebloskannpenyewa ke penjara pak? Karenanentah teman sy tipu saya utk dptkan uang atau bnr2 terjadi, dia mengatakan saat ini di bap di kantor polisi dan akan di penjara. Mohon penjelasan pak. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ros* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum). Pada Prinsipnya, masalah sewa menyewa tidak termasuk lingkup hukum perdata. Sehingga tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi : “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.” Sepanjang benar saudara bisa membayar sewa kontrakan, maka upaya temen anda melaporkan ke Kepolisian (menggunakan jalur pidana) merupakan upaya yang tidak tepat menurut hukum. Upaya yang bisa anda lakukan adalah mengajukan gugatan wanprestasi atau ingkar janji ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukm Perdata (KUHPer), berbunyi: “Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.” Jika memang bener temen anda menipu untuk mendapat uang. anda dapat menuntut uang anda kembali, beserta biaya-biaya yang sudah dikeluarkan untuk mengurus masalah ini, ganti rugi dan bunga sesuai yang dijanjikan teman Anda tersebut. Dasar Hukumnya Pasal 1244 KUHPerdata berbunyi : “Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya. walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.” Sedangkan, jalur pidana hanya bisa digunakan jika memang ada unsur-unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pun unsur pasal tindak pidana lainnya dalam pinjam meminjam tersebut. Pasal 378 KUHP, berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Oleh sebab itu, tidak tepat jika membawa masalah sewa menyewa (perdata) ke ranah pidana. Sebab menurut hukum seseorang tidak bisa dipidana karena ketidakmampuannya membayar. Langkah yang seharusnya dilakukan sebaiknya dengan musyawarah atau kekeluargaan. Sekian Jawaban dari Kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!