Persyaratan Perwakilan Keluarga untuk Pengurusan Kartu ATM yang Tertelan karena Pemilik Sakit atau Lanjut Usia

27/10/19

Oleh : Rik***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pada saat mengurus atm yg tertelan blh kah di wakilkan oleh keluarga lain apabila pemilik atm sudah berusia senja dan sakit tak bisa kemana mana? Kalau blh apa saja yg perlu di bawa dalam mengurusnya dan apakah perlu membawa surat dokter agar pihak bank percaya bahwa yg punya atm sedang sakit

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rik* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh Rahmad Syafaat Habibi, S.H. Sebelumnya kami dari Penyuluh Hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN Kemenkumham mengucapkan terimakasih karena telah menggunakan layanan konsultasi hukum di website www.lsc.bphn.go.id. Penggunaan surat kuasa saat ini sudah sangat umum di tengah masyarakat untuk berbagai keperluan. Awalnya konsep surat kuasa hanya dikenal dalam bidang hukum, dan digunakan untuk keperluan suatu kegiatan yang menimbulkan akibat hukum, akan tetapi saat ini surat kuasa bahkan sudah digunakan untuk berbagai keperluan sederhana dalam kehidupan masyarakat. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga keluaran Balai Pustaka mendefinisikan surat kuasa sebagai “Surat yang berisi tentang pemberian kuasa kepada seseorang untuk mengurus sesuatu”. Pasal 1792 BW menyatakan “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggara-kan suatu urusan”. Dalam prakteknya, banyak orang bahkan ahli hukum yang menerjemahkan surat kuasa sebagai pemberian kuasa. Pemberian kuasa (lastgeving) yang terdapat dalam Pasal 1792 BW itu mengandung unsur : 1 Persetujuan; 2 Memberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan; dan 3 Atas nama pemberi kuasa ad. 1. Unsur persetujuan ini harus memenuhi syarat-syarat persetujuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 BW : 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya; 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan; 3. Suatu hal tertentu; dan 4. Suatu sebab yang halal. ad. 2. Unsur memberikan kekuasaan untuk menyelenggarakan suatu urusan adalah sesuai dengan yang telah disetujui oleh para pihak, baik yang dirumuskan secara umum maupun dinyatakan dengan kata-kata yang tegas. ad. 3. Unsur atas nama pemberi kuasa berari bahwa penerima kuasa diberi wewenang untuk mewakili pemberi kuasa. Akibatnya tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa merupakan tindakan hukum dari pemberi kuasa. Terkait dengan usia senja yang memberikan surat kuasa tidak menjadi masalah karena sampai saat ini belum ada aturan yang melarang seorang yang telah tua untuk memberikan kuasa kepada orang lain. Termasuk dalam hal mengurus ke Bank ATM yang hilang tetap dapat diwakilkan atau dikuasakan kepada orang lain. Namun yang terpenting saat terjadi hilangnya atau tertelannya Kartu ATM di Mesin ATM sebaiknya anda segera : 1. Hubungi Customer Service Bank Bersangkutan 2. Transfer Semua Saldo Anda Ke Rekening Lain 3. Minta Surat Kehilangan ke Kantor Polisi 4. Datang Ke Bank yang Bersangkutan Demikian jawaban yang saya berikan, semoga bermanfaat dalam menambah wawasan hukum saudara dan juga dapat menjadikan kita bersama untuk lebih taat dan sadar hukum, terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!