Status Hukum Penggadaian BPKB Mobil Tanpa Izin Pemilik dan Upaya Pengembaliannya

24/10/19

Oleh : San***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang mohon penjelasannya tentang BPKB mobil pickup yang di gadaikan tanpa seijin pemiliknya. Bermula dari kakak saya yang menyuruh sepupu saya untuk memperpanjang KIR, karena tidak tahu syarat²nya untuk KIR diberikanlah Bpkbnya. sekalian. Kejadian sudah sekitar 3 sampai 4 tahun sampai sekarng belum dikembalikan Bpkbnya oleh sepupu saya. Bagaimana menurut hukum yang berlaku di Indonesia terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara San**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Setelah mempelajari masalah yang saudara sampaikan maka kami berpendapat bahwa : Dalam melakukan transaksi gadai diperlukan adanya tanda tangan pemilik barang yang menjadi jaminan gadai (BPKB), sehingga dapat dimungkinkan bahwa tanda tangan pemilik yang tertera dalam BPKB dalam bertransaksi gadai dipalsukan, jika demikian maka dapat diduga tindakan dari sepupu saudara yang menggadaikan BPKB mobil milik Saudara tanpa ijin adalah termasuk dalam katagori perbuatan penggelapan sebagaimana pasal penggelapan berikut: Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun. Kualifikasi dari tindakan penggelapan memiliki unsur-unsur : - Barang siapa - Dengan sengaja dan melawan hukum - Memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain - Tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan Terkait dengan kasus yang saudara alami dapat diupayakan terlebih dahulu melalui musyawarah dengan sepupu saudara, agar mau mengembalikan mobil dan BPKB yang digadaikan. Jika sepupu saudara tidak ada itikad baik, maka Saudara dapat melaporkan kepada pihak berwajib baik secara pidana. Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: KUHPidana
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!