Pelaporan Kepolisian atas Kerugian Investasi Forex melalui Teman yang Menolak Bertanggung Jawab

23/10/19

Oleh : Iva***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat siang, saya punya masalah yang cukup rumit dimana dulu teman saya menawarkan saya untuk menginvestkan uang saya ke teman saya supaya untuk menjaminkan keuntugan yang akan diberikan ke saya setiap bulannya dan jika rugi dia akan bertanggung jawab dan 1 bulan setelahnya ternyata uang itu habis tak tersisa yang dimana ternyata teman saya juga di tipu brokernya..dan disaat kita meminta untuk pertanggung jawaban, teman saya tidk mau bertanggung jawab..yang saya ingin tanyakan apakah saya bisa melaporkan hal ini kepolisi? Tertuju ke siapa yg harus saya lapor? Teman saya atau brokernya? Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iva* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya). Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudara Ivan di Provinsi Riau, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Berdasarkan apa yang Anda sampaikan, masalah investasi merupakan masalah umum di bidang ekonomi/bisnis terjadi dimana-mana. Namun berinvestasi memerlukan kecermatan dan ke hati-hatian. Karena investasi merupakan kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih dengan cara memasukan uang/modal dengan tujuan memperoleh keuntungan dikemudian hari. Sehingga perjanjian tertulis menjadi penting sebagai bukti terjadinya peristiwa hukum. Tujuan berinvestasi adalah tidak jauh berbeda dengan kegiatan persekutuan perdata (Maatschap) yaitu mencari keuntungan bersama sebagaimana diatur pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUPerdata”). Dimana dua orang atau lebih memasukan sesuatu ke dalam perseroan dengan maksud membagi keuntungan secara seimbang sesuai besar kecilnya modal. Sebagaimana Pasal 1618 KUHPerdata, yang berbunyi: “Perseroan perdata adalah suatu persetujuan antara dua orang atau lebih, yang berjanji untuk memasukkan sesuatu ke dalam perseroan itu dengan maksud supaya keuntungan yang diperoleh dari perseroan itu dibagi di antara mereka.” Kemudian Pasal 1619 KUHPerdata : “Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk kepentingan bersama para anggotanya. Masing-masing anggota wajib memasukkan uang, barang atau usaha ke dalam perseroan itu.” Baik investasi maupun persekutuan perdata pelaksanaannya harus didasarkan pada perjanjian yang baik dan jelas baik lisan maupun tertulis. Karena dalam perjanjian tertulis segala sesuatu yang menyangkut kesepakatan para pihak tercatat: Semisal: kapan perjanjian dibuat ? dimana tempat dibuat? Para pihak yang terlibat ? Siapa pemilik perusahaaan ?, siapa pengurus ?, siapa saja penanam modal ?, berapa keuntungan yang dijanjikan ?, siapa yang bertanggung jawab ?. bagaimana perizinannya ? semua itu menjadi penting bagi para pihak. Pada prinsipnya, dalam hukum perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip Perjanjian Dari sisi hukum perdata, perjanjian menjadi penting karena mengikat para pihak yang membuat (pacta sun servanda), dan merupakan bukti terjadinya peristiwa hukum. Berdasarkan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, terdapat empat syarat (kumulatif) yang mengatur syarat sahnya perjanjian, yaitu: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal. Keempat syarat tersebut harus terpenuhi agar terpenuhinya terkait perjanjian yang berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (asas pacta sun servanda). Sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan : “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Demikian pula dalam berinvestasi perjanjian yang dibuat mengikat para pihak yang membuatnya. Pengertian Investasi Pada umumnya sebagai upaya meningkatkan ekonomi dimasa depan, masyarakat melakukan investasi dengan menempatkan dana/modal dibidang tertentu, seperti properti, perdagangan, industri, emas, mata uang dsb. Mengacu pada laman Daring Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengenai invetsasi. Pengertian investasi menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) adalah penanaman uang atau modal dalam suatu perusahaan atau proyek untuk tujuan memperoleh keuntungan. Pengertian investasi menurut Webster (1999) merupakan penanaman uang dengan harapan mendapat hasil dan nilai tambah. Investasi adalah suatu istilah yang digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan akumulasi dalam bentuk aktiva sebagai harapan untuk mendapatkan keuntungan. Seseorang yang berinvestasi dikenal sebagai investor. Investasi juga terkadang disebut sebagai penanaman modal (baca: pengertian modal) ke suatu perusahaan. Sehingga istilah investasi ini keseringan selalu berkaitan dalam bidang usaha/bisnis. Apalagi di era global dimana hampir semua negara di dunia membuka pintu ekonomi, maka investasi menjadi kegitan ekonomi untuk menunjang pembangunan. Namun investasi perlu kehati-hatian karena tetap mengandung risiko yang harus dikelola dengan baik. Sehingga aktifitasnya mendatangkan manfaat bagi semua. Risiko dalam Investasi Dengan berinvetasi berarti orang mengharapkan keuntungan besar dimasa depan dengan menanamkan uang/dana/modal ke bidang usaha tertentu baik langsung maupun tidak langsung. Langsung adalah dengan dikelola sendiri. Tidak langsung melalui orang lain atau perusahaan. Namun yang kurang diperhitungkan adalah risiko. Risiko adalah tingkat potensi kerugian yang timbul karena perolehan hasil investasi yang diharapkan tidak sesuai dengan harapan. Kita keseringan kurang memperhitungkan tingkat risiko karena kurang kehati-hatian (prudent). Karena di balik keuntungan besar dalam berinvestasi, ada beberapa risiko investasi yang sering kali kurang disadari banyak investor, khususnya hilangnya dana/modal yang dilarikan pengelola. Apabila timbul masalah, siapa yang bertanggung jawab?. Dan kemana kita akan mengadu ?. Wanprestasi Dari sisi hukum, kegiatan investasi merupakan kegiatan usaha di bidang ekonomi yang bertujuan membagi keuntungan secara bersama berdasar besar kecil modal. Yang mana usaha bersama tersebut didasarkan pada perjanjian yang dibuat kedua belah pihak. Apabila salah satu pihak tidak menepati janji maka disebut ingkar janji (wanprestasi). Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian. Menurut J Satrio: “Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya” Wanprestasi dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi : a. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; b. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); c. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Tatacara Menyatakan debitur wanprestasi 1. Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri. 2. Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri. Somasi, minimal telah dilakukan sebanyak tiga kali oleh kreditor atau juru sita. Apabila somasi itu tidak diindahkannya, maka kreditor berhak membawa persoalan itu ke pengadilan. Dan pengadilanlah yang akan memutuskan, apakah debitor wanprestasi atau tidak. Somasi adalah teguran dari si berpiutang (kreditor) kepada si berutang (debitor) agar dapat memenuhi prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati antara keduanya. Somasi ini diatur di dalam Pasal 1238 KUHPerdata dan Pasal 1243 KUHPerdata. Penipuan Investasi Dengan makin terbukanya ekonomi, maka kegiatan investasi makin meningkat. Namun bidang apapun termasuk investasi tidak luput dari penipuan. Untuk itu pemerintah berupaya melindungi masyarakat dari bentuk investasi ilegal. Maka Badan Konsultasi Penanaman Modal (BKPM) oleh Permendag No.96/M-DAG/PER/12/2014 jo. No.10/M-DAG/PER/11/2015 telah memiliki kewenangan tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Langsung (SIUPL). Sebagai preemtif, BKPM telah bergabung ke dalam Satuan Tugas Waspada Investasi untuk mengkoordinasikan pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum dibidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi. Hal ini dilakukan BKPM melalui tindakan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat. Apabila ada orang atau badan usaha yang menawarkan investasi bodong yang menghimpun dana masyarakat dengan iming-iming bunga yang tinggi melebihi suku bunga bank. Maka perbuatan tersebut dapat di pidana oleh penegak hukum tentu melalui bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka subyek hukum tersebut yang terbukti bersalah melanggar hukum di bidang investasi dapat dikenakan tindakan hukum baik perdata maupun pidana. Jadi walaupun ajakan investasi merupakan usaha mencari keuntungan bersama merupakan bidang hukum perdata. Namun tidak tertutup kemungkinan apabila perbuatan tersebut merupakan suatu penipuan atau pencucian uang (money laundering) yang merugikan orang lain sehingga memenuhi unsur pidana. Maka pelaku serta orang yang terlibat dapat dikenakan sanksi pidana. Menggerakan orang lain untuk menyerahkan sejumlah uang, dengan maksud untuk menipu, dapat dibuktikan dari berbagai keadaan yang terjadi terkait peristiwa, untuk memperlihatkan apa yang sebenarnya menjadi niat batin dari pelaku (mens rea). Oleh karenanya tidak semua “risiko usaha” dapat dijadikan justifikasi untuk melepaskan tanggung jawab. Sebagaimana pernah terjadi pada banyak peristiwa investasi bodong sebelumnya. Salah satu contoh: kasus Koperasi Pandawa, dimana Pengadilan Negeri Depok, pada tanggal 20 November 2017 telah menghukum 26 tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. Menjawab Pertanyaan Anda Apakah saya bisa melaporkan hal ini ke polisi ?. Tertuju ke siapa yang harus saya lapor ?. Teman saya atau brokernya ?. Berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka Anda dapat melaporkan peristiwa penipuan investasi yang merugikan tersebut baik kepada Kepolisian maupun lembaga terkait investasi setempat. Jika memang ada unsur-unsur pelanggaran hukum pada kegiatan investasi tersebut. Laporan harus didasarkan pada bukti-bukti yang cukup termasuk perjanjian yang dibuat, kwitansi penyerahan uang, dan surat lainya yang terkait investasi. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!