Ketentuan Hukum Penambahan Nama Ayah pada Nama Pribadi dan Dampaknya terhadap Dokumen Resmi
23/10/19Oleh : Ifa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengatur jika kita menambahkan nama ayah dibelakang nama kita? Dan bagaimana dengan dokumen resmi seperti ijazah, akta kelahiran, KTP, dll. Ketika kita sudah merubah atau menambahkan nama kita?adakah masalah kedepannya ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ifa* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Giyanto, S.H., M.H. Saudara penanya yang kami hormati;
Berdasakan pertanyan Saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut:
Bahwa, Penjelasan umum alenia ke 3 uu 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana diubah uu 24/2013 ganti nama merupakan salah satu peristiwa penting kependudukan.
Peristiwa penting menurut pasal 1 angka 17 uu 24/2013 adalah kejadian yang dialami oleh sese meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewargaan.
Pasal 52 uu 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada instansi pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tigapuluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh pendudduk. Pejabat Pencatattan Sipil selanjutnya akan membuat catatan pinggi pada register akta pencatatan sipil dan ketipan akta pencatatan sipil.
Pasal 90 ayat (1) huruf j dan ayat (2) uu 23/2006, Setiap penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Penting (perubahan nama) maka akan dikenakan sangsi administrasi berupa denda paling banyak Rp.1 juta.
Pasal 53 Peraaturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Perpres 96/2018”) mengatur bahwa pencatatan perubahan nama penduduk harus memenuhi persyaratan:
a. Salinan penetapan pengadilan negeri;
b. Kutipan akta pencatatan sipil;
c. kartu keluarga (“KK”);
d. Kartu Tanda Penduduk-elektronik (“KTP-el”); dan
e. Dokumen perjalanan bagi orang asing.
Jadi, untuk akta kelahiran anda nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas cacatan sipil mengenai perubahan nama tersebut. Dengan akta kelahiran tersebut, Saudara dapat mengurus perubahan nama Saudara pada surat-surat, seperti KTP, sertipikat tanah, surat-surat sehubungan perbankan, dan lain sebagaimya.
Demikian yang dapat kami sampaikan bermanfaat
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!