Tanggung Jawab Pembayaran Kredit Bank atas Pinjaman atas Nama Pihak Ketiga dengan Jaminan Rumah Pihak Ketiga yang Bermasalah
23/10/19
Oleh : Agu***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamu'alaikum,saya ingin berkonsultasi dan jalan keluarnya seperti apa atas masalah yang sedang menimpa orangtua saja.terkait masalah hutang ke bank.
Sebut aja ayah saya si A
Tetangga si B.
Awal cerita si B meminta bantuan ke si A agar meminjamkan uang ke bank dengan jaminan rumah si B.si A mau2 saja karena toh jaminannya rumah si B,ini dengan akad jual beli.
Selang kurang lebih 1tahun pihak bank datang ke rumah si A melaporkan ada keterlambatan pembayaran,si A kaget kenapa kreditnya macet tidak di bayarkan si B.akhirnya si A ke rumah si B.ternyata istrinya bilang si B sudah 2bulan tidak pulang2 dan tidak tau pergi kemana.dan si istrinyapun kaget rumahnya sudah di jadikan jaminan ke bank.
Si A bilang ke bank kami pasrah,silakan lelang rumah si B saja yang sudah di jadikan jaminan.namun pihak istri si B menolak rumahnya di lelang karena dia tidak tau masalah ini.
Kemarin pihak bank datang ke rumah si A lagi membawa surat panggilan untuk datang ke bank hari Senin.
Mohon solusinya seperti apa agar ini selesai dan pihak bank manggil orangtua saya datang ke bank itu untuk apa???sedangkan kami sudah mengatakan untuk melelang saja rumah si B yang menjadi jaminan.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Agu********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Heru Wahyono, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Dari cerita saudara di atas ada dua hal yang menjadi pertanyaan, adalah tentang akad jual beli dan ketidak tahuan istri (B), bahwa rumahnya menjadi jaminan hutang bank.
Kita dudukkan dulu posisi para pihak (A) dan (B) serta Bank. Bahwa (A) ayah saudara berkedudukan sebagai debitur (si berhutang) kepada Bank dengan jaminan Surat tanah dan bangunan milik (B) dengan akad jual beli. (artinya kami mencoba mengira bahwa terjadi akad jual beli antara (B) dan (A) dengan pembiayaan dari bank.
Dari posisi diatas, menggambarkan bahwa ada akad jual beli dengan pembiayaan dari bank. Dalam hal ini secara hukum diperbolehkan, dengan syarat, pihak si debitur (si berutang) (A) menandatangani Surat Kuasa Menjamin Hak Tanggungan di depan pejabat banknya sendiri bersamaan dengan si pemberi kuasa yang dalam hal ini adalah si pemilik Sertifikat Hak Milik (“SHM”) (B).
Hal ini karena si penjamin bukanlah debitor langsung, karena tanah tersebut milik si penjamin (si pemilik SHM) (B). Ini bertujuan untuk menghindari sengketa jika kreditnya macet dan harus dilaksanakan eksekusi terhadap jaminan. Menurut ketentuan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur bahwa, “Pemberian kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan “.
Jadi secara hukum, diperbolehkan apabila si debitor hendak mengajukan kredit dengan jaminan sertifikat orang lain, asalkan harus ada surat kuasa menjamin yang dibuat dengan akta Notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah(“UU 4/1996”) menyebutkan:
1) Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan wajib dibuat dengan akta notaris atau akta PPAT dan memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Tidak memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lain dari pada membebankan Hak Tanggungan ;
b. Tidak memuat kuasa substitusi ;
c. Mencantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang dan nama serta identitas kreditornya, nama dan identitas debitor apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
(2) Kuasa untuk membebankan hak tanggungan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga kecuali karena kuasa tersebut telah dilaksanakan atau karena telah habis jangka waktunya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
Keanehan muncul bahwa istri (B) tidak mengetahui bahwa rumahnya menjadi obyek jaminan hutang bank. Padahal biasanya ketika akad di bank, bank akan meminta baik (A) maupun (B) suami dan istri untuk menandatangi surat-surat perjanjian tsb. Yang menjadi pertanyaan apakah istri (B) tidak dimintakan tandatangan atas akad yang terjadi?
Solusi/nasehat yang dapat kami berikan adalah sebaiknya orang tua saudara (A) dan (B) untuk datang ke bank tsb dengan usaha negosiasi dengan bank, kami kira pihak bank tidak akan sekaku kalao memang ada penjelasan tentang alasan keterlambatan pembayaran dari pihak debitur.
Karena biasanya panggilan bank tersebut, pihak bank ingin membicarakan tentang solusi yang akan diambil atas masalah diatas.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
3. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Berserta Benda-Benda yang Berkaitan Dengan Tanah
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!