Status Warisan atas Tanah yang Dibeli Bersama Ibu dan Nenek saat Nenek Masih Hidup

23/10/19

Oleh : Nar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
mama saya mempunyai 3 saudara dan kakek meninggal sementara nenek yang masih hidup dan diambil oleh mama saya Krn dia yang bungsu, kemudian nenek masih kuat kerja bersama mama saya dan mama saya membeli sebidang tanah yang dibantu sama nenek dan apakah tanah tersebut yang dibeli mama sata bersama nenek yang anak saudara mama bisa mendapatkan jatah warisan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nar** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Lisa Noviana, S.H. (Penyuluh Hukum). Terimakasih telah menghubungi Badan Pembinaan Hukum Nasional. Karena saudara tidak menjelaskan agama dari pewaris, maka kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan juga menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Apabila pewaris beragama Islam, maka ketentuan mengenai hukum waris mengacu pada ketentuan KHI. Dalam KHI, pihak-pihak yang berhak menjadi ahli waris adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: 1) Pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris; 2) Beragama Islam; dan 3) Tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Kemudian, kelompok ahli waris menurut hubungan darah yaitu : (Pasal 174 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau KHI). a. Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek. b. Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda. (Pasal 174 ayat (2) KHI). Hukum Islam telah menetapkan bagian tertentu bagi masing-masing ahli waris. Pembagiannya antara lain: 1. Anak perempuan memperoleh bagian, bila dua orang atau lebih memperoleh 2/3 bagian, apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki maka bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan (lihat pasal 176 KHI). 2. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian (lihat pasal 178 KHI). 3. Apabila pewaris memiliki istri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya (lihat pasal 190 KHI). Perlu diketahui bahwa sejak seorang meninggal, maka hak atas harta beralih ke ahli waris. Ahli waris adalah orang yang mempunyai hubungan darah yang dinyatakan sebagai berhak atas warisan, sebagaimana telah dijelaskan di atas. Apabila seorang pewaris yang beragama selain Islam meninggal dunia, maka yang digunakan adalah sistem pewarisan berdasarkan Hukum Waris sesuai KUHPerdata. Menurut KUHPerdata, prinsip dari pewarisan adalah: 1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian (Pasal 830 KUHPerdata). 2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau istri pewaris (Pasal 832 KUHPerdata), dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/ istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek, atau keturunannya dari saudara-saudaranya. Sehingga apabila dimasukan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu: 1. Golongan 1 : suami/ istri yang hidup terlama dan anak/ keturunannya (Pasal 852 KUHPerdata). 2. Golongan 2 : orang tua dan saudara kandung Pewaris. 3. Golongan 3 : keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. 4. Golongan 4 : paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak ataupun pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenenk beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Perlu diingat bahwa harta yang diwaris adalah harta orang yang meninggal. Dalam hal ini adalah apabila nenek anda telah meninggal. Lalu pertanyaannya apakah harta peninggalan nenek anda bisa disengketakan oleh saudara-saudara dari mama anda? Jawaban kami adalah bisa. Namun, karena harta yang ada adalah hasil kerja berdua, maka coba tanyakan kepada mama anda bagaimana kontribusi mereka berdua. Apakah dengan kontribusi yang sama atau berbeda. Dengan asumsi apabila kontribusinya sama atau mirip, maka hasil kekayaannya adalah milik mereka berdua. Jadi harta waris dari nenek anda adalah separo dari harta yang ada (setelah dibagi dengan hak mama anda). Setelah dibagi, maka, yang menjadi hak mama anda adalah murni milik mama anda yang tidak boleh diwaris karena orangnya masih hidup. Kemudian, setelah dibagi berdasarkan haknya antara mama anda dan nenek anda, harta waris dari nenek anda tersebut bisa dibagikan kepada ahli waris (sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Menggunakan KHI atau KUHPerdata).
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!