Ketentuan Hukum dan Prosedur Pelaporan Campur Tangan Mertua dalam Rumah Tangga

23/10/19

Oleh : sob***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
asalm mu alaikum wr wb selamt pagi saya mau bertanya ada gak si hukum negra ketika mertua ikut campur dalam rumah tangga saya dan gimna cara melaporkan trimaksih

Terima kasih atas pertanyaan saudara sob**** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Pertanyaan saudara telah dijawab oleh Abdul Rozak, SE, Penyuluh Hukum Ahli Muda. Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr Sobirin dari Provinsi Banten, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut : Menurut UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga : Yang pertama, didalam BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 menyatakan bahwa : 1) Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 2) Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. 3) Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. 4) Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan. Yang Kedua : Lingkup Rumah Tangga dalam Pasal 2 menyatakan : 1) Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: a. suami, isteri, dan anak; b. orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau c. orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. 2) Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan. Yang Ketiga : Tujuan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dalam pasal 4 menyatakan : a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera. Yang Keempat : Peran Masyarakat dalam Pasal 15 menyatakan : Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk: a) mencegah berlangsungnya tindak pidana b) memberikan perlindungan kepada korban; c) memberikan pertolongan darurat; dan d) membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!