Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Arisan yang Tidak Bertanggung Jawab

21/10/19

Oleh : RAH***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
apakah penyelenggara arisan dapat di pidanakan ketika tidak bertanggung jawab

Terima kasih atas pertanyaan saudara RAH*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Fabian Adiyatsa N.B., S.H. (Penyuluh Hukum) Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Sedangkan penyelenggara dapat berarti 1 pemelihara; pemiara: - kebun buah-buahan; 2 orang yang menyelenggarakan (dalam berbagai-bagai arti seperti pengusaha, pengurus, pelaksana): perancang dan - bangunan-bangunan; Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun hanya berdasarkan kata sepakat dari para pihak yang setuju mengikatkan dirinya (asas konsensualisme). Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian/ pelaksanaan dan persyaratannya, menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan. Pasal 1320 KUHper menyebutkan bahwa: “Untuk sahnya suatu perjanjan diperlukan empat syarat: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan. 3. Suatu hal tertentu. 4. Suatu sebab yang halal”. Tanggung jawab dari penyelenggara/pengurus arisan didasarkan pada tugas dan tanggung jawabnya pada arisan tersebut, tentunya dengan memperhatikan kebiasaan dan praktik yang dapat berbeda antar satu arisan dengan lainnya. Apabila terdapat tugas, kewajiban atau tanggung jawab penyelenggara/pengurus arisan yang tidak dipenuhi, lalai atau ingkar janji, yang kemudian menimbulkan kerugian perdata, dikarenakan arisan merupakan suatu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak yang melakukan perjanjian, dan harus dilaksanakan, maka apabila salah satu pihak tidak melaksanakannya maka terjadilah wanprestasi atau ingkar janji (yang melanggar perjanjian yang telah disepakati). Pihak yang mengalami kerugian karena penyelenggara arisan tidak melaksanakan apa yang dijanjikannya dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar wanprestasi. Penyelenggara arisan dapat pula dipidanakan, hanya bila perbuatan yang dilakukan penyelenggara arisan memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana penggelapan itu sendiri. Penggelapan dijelaskan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi sebagai berikut: “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal mengatakan bahwa penggelapan adalah kejahatan yang hampir sama dengan pencurian. Bedanya adalah bahwa pada pencurian barang yang dimiliki itu masih belum berada di tangan pencuri dan masih harus “diambilnya”, sedang pada penggelapan waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan si pembuat tidak dengan jalan kejahatan. Jadi berdasarkan ketentuan di atas, masalah perdata tidak bisa dibawa ke ranah pidana. Dalam ranah perdata, wanprestasi atau ingkar janji menimbulkan kerugian bagi pihak yang dapat dituntut dengan tuntutan ganti rugi berupa ganti rugi biaya yang sudah dikeluarkan, kerugian-kerugian lain serta bunga jika ada kepada pihak yang tidak melaksanakan isi perjanjian tersebut (tujuannya adalah menuntut ganti rugi materi). Sementara, suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu penggelapan apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Penggelapan diancam dengan pidana (tujuannya adalah menangkap dan memproses pidana pelaku, bukan menuntut ganti rugi). Kembali kepada pertanyaan Anda apakah penyelenggara arisan dapat dipidanakan ketika tidak bertanggung jawab, maka hal ini dimungkinkan namun kontekstual, tergantung konstruksi kasusnya. Selama suatu peristiwa adalah murni masalah perdata, misalnya ketidakmampuan penyelenggara arisan untuk melaksanakan tanggung jawabnya karena misalnya bangkrut, maka tidak bisa persoalan itu di bawah ke ranah pidana. Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!