Kemungkinan Penjatuhan Pidana di Bawah Minimum dan Pengaruh Berat Barang Bukti terhadap Lamanya Hukuman pada Perkara Narkotika Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
21/10/19Oleh : fah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah hakim bisa menjatuhkan sanksi pidana di bawah minimum? dan
apakah berat barang bukti berpengaruh pada lamanya sanksi yang dijatuhkan?
misalnya terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 111 (1) UU No 35 Th 2009 tentang narkotika golongan 1 bentuk tanaman dengan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, adapun barang bukti berupa narkotika ganja daun kering dengan berat netto 1, 0822 gram akan tetapi hakim hanya menjatuhkan sanksi pidana hanya 1 tahun 6 bulan, sekian pertanyaan yg bisa tanyakan, diharapkan bisa dibantu jawab. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara fah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Ridwan, S.H., S.I.P., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Berdasarkan Undang-undang Kehakiman No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman sesuai dengan ps. 8 ayat (2) pada dasarnya hakim dapat menjatuhkan putusannya melalui vonis majelis hakim dengan mempertimbangkan antara lain : Barang Bukti, Tersangka Kooperatif, Usia terdakwa, Keterangan Saksi2 dan lain-lain terkait dengan perkara yang ditangani oleh majelis hakim dalam persidangan Pengadilan, atas pertimbangan dan kenyakinan hakim bisa menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa yang terbukti syah dan meyakinkan dengan pidana penjara dan hukuma tambahan.
Berdasarkan tindak pidana ps. 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah menyebutkan bahwa hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun maka hakim tidak boleh melanggar pasal tersebut tanpa ada alasan yang dapat di pertanggung jawabkan dan didalam penjelasan UU ini ps. 111 cukup jelas.
Berdasarkan ps. 111 UU. No. 35 tahun 2009 berat ringannya atau besar kecilnya barang bukti (BB) akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menjatuhkan berat ringannya hukuman pidana kepada terdakwa ( barang bukti sangat menentukan berat ringannya hukuman).
Dalam sidang pengadilan majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan itu sudah dipertimbangkan berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai dengan Kitap Undang-undang Hukum Acara Pidana No.5 Tahun 1981 dan ps. 8 ayat (2) UU. No. 48 Th. 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta fakta-fakta persidangan sehingga majelis hakim berdasarkan keyakinannya menjatuhkan vonis sesuai dengan perkara yang telah ditanganinya dalam menjalankan kemandirian hakim, dalam mempertimbangkan berat ringannya hukuman pidana hakim wajib memperhatikan juga sifat yang baik dan jahat dari terdakwa.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, berdasarkan ps. 195 UU. No.8 tahun 1981 tengang Hukum Acara Pidana semua putusan pengadilan syah dan mempunyai kekuatan hukum apabila di ucapkan di persidangan terbuka untuk umum.
Demikian, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!