Tanggung Jawab Hukum Kecelakaan Lalu Lintas Mobil Ditabrak Motor yang Memotong dari Kanan serta Penagihan Ulang Setelah Penyelesaian Damai
19/10/19
Oleh : Lal***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Apabila terjadi lakalantas antara mobil dan motor, dimana ketika mobil jalan lurus dan tiba-tiba dari sebelah kanan ada motor yang memotong mobil dari sebelah kanan (pengendara motor memotong lantas stang ke arah kiri) sehingga motor menyenggol bagian kanan mobil dan terjatuh. Body Penutup lampu mobil bagian kanan rusak akibat senggolan.
Pengendara mobil langsung membantu pengendara motor yang jatuh ke puskesmas dan pulang ke rumah. Dirumah sudah beres antara keluarga dan pengendara mobil.
Seminggu setelahnya salah satu pihak keluarga kembali menghubungi pengendara mobil. Namun tidak digubris karena sudah beres sebelumnya. Tapi kemudian pesan-pesan melalui wa dari pihak keluarga terus diterima sehingga menimbulkan keresahan.
Kira-kira bagaimana menurut hukum apabila kejadian seperti ini?
Apakah di Indonesia masih menganut siapapun yang menyebabkan lakalantas tetap yang dengan kendaraan lebih besar yang disalahkan? atas pencerahannya saya ucapkan terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Lal* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh : Heny Andayani, S.H., M.Si. (Fungsional Penyuluh Hukum BPHN)
Terima Kasih atas pertanyaannya.
Dari keterangan yang anda berikan, kami simpulkan dan asumsikan hal-hal berikut:
1. Telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dan motor dimana motor memotong jalan mobil dari sebelah kanan untuk mengambil jalan ke kiri, dan menyebabkan motor terjatuh dan body penutup lampu mobil bagian kanan rusak.
2. Setelah kejadian, seminggu kemudian keluarga pengendara motor menghubungi pengendara mobil melalui pesan-pesan WA yang sangat mengganggu pengendara mobil.
3. Anda bertanya tentang kejadian lakalantas tersebut menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
4. Anda bertanya apakah di Indonesia masih menganut hukum bahwa penyebab lakalantas tetap kendaraan yang lebih besar yang disalahkan.
Atas pertanyaan tersebut, berikut akan kami jelaskan:
Bahwa Pasal 1 Angka 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):
“Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
Dari definisi kecelakaan lalu lintas di atas dapat diketahui bahwa kecelakaan lalu lintas itu dapat saja terjadi secara tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan atau pengguna jalan lain.
Kemudian Pasal 229 ayat (2) UU LLAJ berbunyi:
“Kecelakaan Lalu Lintas ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan Kendaraan dan/atau barang.”
Perihal pertanggungjawaban terhadap kecelakaan lalu lintas ini diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ yang berbunyi:
“Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/ atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/ atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.”
Sedangkan kewajiban diatur dalam Pasal 236 UU LLAJ yang berbunyi:
(1) Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat dilakukan diluar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.
Jika membaca dari keterangan Anda, maka kerugian yang diderita oleh sipengendara motor tersebut adalah akibat ulahnya sendiri. Dengan demikian, pengendara mobil tidak wajib menanggung biaya ganti kerugian pengendara sepeda motor. Namun demikian, ketika perkara kecelakaan lalu lintas ini nantinya sampai pada tahap persidangan, majelis hakimlah yang berwenang memutuskan apakah Anda memenuhi unsur-unsur pidana baik dalam UU LLAJ atau tidak. Selain itu, hakim pula-lah yang memutus berapa besarnya ganti rugi yang wajib dibayar oleh pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas
Untuk menjawab pertanyaan Anda terkait dengan Apakah di Indonesia masih menganut siapapun yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas tetap kendaraan yang lebih besar yang disalahkan, berikut akan asaya jelaskan:
Memang pararadigma yang besar selalu salah disebagian masyarakat masih melekat, padahal hal tersebut sudah tidak berlaku lagi setelah di terbitkannya UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Bahwa dalam ketentuan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 1 angka 24 sudah dijelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.
Jadi berdasarkan ketentuan dalam UU No.22 Tahun 2009 tersebut, saat ini siapapun yang salah, baik motor, pesepeda, pejalan kaki, atau mobil kalau salah yang tetap salah. Tidak ada lagi pengecualian atau istilah yang besar yang salah. Tidak ada lagi istilah saya pengguna sepeda, saya pejalan kaki, saya pemotor, saya pengguna kendaran kecil, itu semua harus diluruskan. Selama mereka melanggar, tidak taat peraturan pengendara tersebut yang salah. Contoh, motor karena lampu rem mati ditabrak dari belakang oleh mobil, yang salah itu motornya bukan mobilnya karena mentang-mentang lebih besar, begitu juga sebaliknya. Tidak hanya itu, kalau ada kecelakaan karena jalan yang rusak, yang disalahkan itu bisa Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Disclaimer:
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!