Keabsahan Status PB Tahun 2019 Menjadi 2/6

19/10/19

Oleh : Nan***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah pb ditahun 2019 sudah resmi menjadi 2/6 ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nan** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Di jawab oleh Iva Shofiya, S.H., M.Si., Penyuluh Hukum Madya pada Badan Pembinaan Hukum Nasional Terima kasih atas pertanyaannya, terkait pengaturan pembebasan bersyarat di tahun 2019 memang telah terbit Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat. Akan tetapi pengaturan tersebut masih tetap memberlakukan beberapa pasal dari peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat karena hanya ada beberapa pasal yang direvisi. Namun berkaitan pertanyaan saudara apakah pb ditahun 2019 sudah resmi 2/6 tidak jelas maksudnya. Yang dapat kami informasikan bahwa Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Demikian yang dikatakan dalam Penjelasan Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam pasal 82 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat menyebutkan bahwa : Pasal 82 Pembebasan Bersyarat dapat diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat: a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua pertiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana; c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana. Jadi berdasarkan pengaturan tersebut pengaturan pb di tahun 2019 masih tetap memberlakukan (tidak ada perubahan) sebagaimana diatura dalam UU No. 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham sebelumnya yaitu Permenkumham No. 3 Tahun 2018 dimana Pembebasan Bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan bukan 6 (enam) bulan. Demikian semoga penjelasan diatas, semoga dapat mencerahkan. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dasar hukum: - Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; - Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!