Kewajiban Pelunasan Utang Emas 60 Gram yang Telah Dicicil dengan Uang Tunai dan Sengketa Bentuk Pembayaran (Emas atau Uang)

18/10/19

Oleh : fua***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
si A mempunyai hutang kepda si B berupa emas 60 gram, si A menyicil hutang tersebut dengan uang tunai hingga mencapai senilai emas 60 gram tersebut pada tahun 2011, sehingga si A menganggap hitung itu lunas. Tapi si B berdalih harus mengganti emas tersebut dengan berupa emas. Padahal sebelumnya si B telah mau untuk dicicil secara uang tunai. Secara hukum Apakah si A harus melunasi hutang nya dengan emas. Mengingat harga emas terus naik. Terima kasih atas jawaban nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara fua**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Mugiyati, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Madya). Setelah saya membaca penyataan Saudara maka yang dapat saya sampaikan sebagai berikut: Menurut hemat saya sebaiknya Saudara perhatikan syarat /utang piutangnya, sebelum Saudara menyetujui/tanda tanga, sebaiknya periksa terlebih dahulu, karena pada dasarnya sebuah perikatan dianggap sah setelah adanya kesepakatan para pihak. Perjanjian kredit/utang piutang dapat juga ditinjau dari sudut subyek hukumnya, yaitu dari sisi kreditur maupun debitur (si punya barang emas dan si peminjam emas) Dalam Pasal 1320 juncto Pasal 1329 KUH Perdata mensyaratkan bahwa perjanjian itu harus dibuat oleh orang yang cakap dalam melakukan tindakan hukum. Di Indonesia, ketentuan-ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sama sekali tidak mewajibkan agar suatu perjanjian dibuat secara tertulis, sehingga perjanjian lisan juga mengikat secara hukum. Dan pasal 1338 KUH Perdata “Semua persetujuan yang dibuat sesuai undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ; Pasal 1313 KUHPerdata, Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Dalam perikatan berlaku Asas konsensualisme berarti kesepakatan (consensus), yaitu pada dasarnya pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua kontrak (perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya ketika kata sepakat dinyatakan dan diucapkan, Adanya kepastian hukum maka jika salah satu pihak ingkar janji (wanprestasi) maka Hakim dengan keputusannya dapat memaksa agar pihak yang melanggar untuk melaksanakan hak dan kewajibannya. Perlu diingat bahwa Perjanjian merupakan suatu perbuatan hukum yang di lakukan oleh dua orang atau lebih yang memiliki akibat hukum atas hak dan kewajiban bagi para pembuatnya. Dalam suatu Perjanjian meliputi kegiatan (prestasi): 1. Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran uang; 2. Melakukan sesuatu, misalnya melakukan suatu pekerjaan; dan 3. Tidak melakukan sesuatu, misalnya hari Minggu adalah hari libur, maka pekerja boleh tidak bekerja Terkait dengan kasus saudara, apakah sudah ada kespakatan cara pengembalian pinjaman emas, secara tunai atau dalam bentuk barang (emas)? Jika dalam kesapakatan sebelumnya disebutkan bahwa pembayaran pinjaman emas dibayarkan secara tunai sesuai nilai emas maka hutang saudara telah lunas. Dislaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebgaimana putusan pengadilan
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!