Keabsahan Penghangusan Setoran Arisan Online karena Tunggakan Pinjaman dan Upaya Hukum Peserta
17/10/19
Oleh : Vin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Assalamualaikum. Saya Vina, ingin bertanya mengenai hukum arisan online. Disini saya mengikuti arisan online dg jumlah yg cukup besar. Setiap jadwal pembayaran, saya selalu membayar sesuai dengan jumlah yg harus dibayarkan. Sekitar bulan september awal, uang arisan yg sudah saya setorkan kpd pemilik arisan sejumlah 3juta. Nah, di dalam arisan tersebut terdapat sistem pinjaman dengan catatan si peminjam ini memiliki uang yang telah disetorkan atau mengikuti arisan tsb. Lalu, saya melakukan pinjaman sejumlah 1juta selama 14hari dengan jaminan uang yg telah saya setorkan kepada pemilik arisan yaitu sejumlah 3juta tsb. Disini saya ingin bertanya, saya sudah memberitahukan kpd pemilik arisan bahwa saya belum bisa mengembalikan uang 1juta yg telah saya pinjam karena kondisi ekonomi yg memburuk lalu saya meminta kepada pemilik arisan untuk mengoper atau menjual atau memindahkan slot arisan saya ke orang lain agar saya dapat melunasi pinjaman 1juta saya. Nah, masalahnya disini si pemilik arisan ini malah meng-hangus-kan uang yg sudah saya setorkan sebelumnya karena saya belum membayar pinjaman 1juta tersebut padahal uang yg telah saya setorkan jumlahnya lebih dari 1juta bahkan hingga saat ini mencapai 6juta. Dengan kasus ini, apa yg harus saya lakukan dari segi hukum? Terimakasih. Wassalamualaikum.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Vin* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Elsy Anthoneta J, S.H. (Penyuluh Hukum).
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, terkait pertanyaan saudara mengenai arisan online, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai arisan. menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan diartikan sebagai kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Dapat pula kami jelaskan bahwa ketika peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang atau barang tertentu dan dalam periode waktu tertentu maka sebenarnya di antara para peserta arisan telah terjadi suatu perjanjian. Arisan diakui sebagai perjanjian walaupun seringkali dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pesertanya tanpa dibuatkan suatu surat perjanjian. Karena, syarat sah suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) memang tidak mensyaratkan bahwa perjanjian harus dalam bentuk tertulis. Oleh karena itu perjanjian arisan tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban di antara para pesertanya.
Menurut pendapat kami, dalam hal ini sebenarnya uang setoran arisan yang anda berikan merupakan kewajiban yang harus anda penuhi sesuai dengan perjanjian dalam arisan tersebut. Perbuatan owner arisan menghanguskan uang arisan yang telah anda setorkan tidak dapat dibenarkan selama hal tersebut tidak ada dalam perjanjian.
Terkait dengan hutang anda kepada kelompok arisan tersebut maka anda dapat dikatakan sebagai wanprestasi jika anda tidak membayar, hal ini perlu dipahami bahwa wanprestasi adalah ingkar janji. KUHPer mengatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), berbunyi
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Sehingga unsur-unsur wanprestasi adalah:
1. Ada perjanjian oleh para pihak;
2. Ada pihak melanggar atau tidak melaksanakan isi perjanjian yang sudah disepakati;
3. Sudah dinyatakan lalai tapi tetap juga tidak mau melaksanakan isi perjanjian.
Dengan itikad baik anda untuk membayar pinjaman sesuai dengan perjanjian maka saran kami, tetaplah anda membayar kewajiban anda dengan mengembalikan atau mencicil sesuai dengan uang yang telah anda pinjam dan komunikasikan dengan baik terkait hak dan kewajiban yang sudah dibuat tersebut sehingga tercipta perdamaian antara anda dan owner arisan.
Demikian jawaban kami, semoga dapat membantu.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer)
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!