Hak Karyawan Kontrak dalam Likuidasi Perusahaan Terkait Kontrak Kerja dan Pesangon
17/10/19Oleh : Nur***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
bpak/ibu saya ingin bertanya masalah perusahaan terkena likuidasi...
saya adalah karyawan kontrak masa kerj 3 tahun 2 bulan..
pertanyaannya :
1. hak-hak seperti apakah yang di dapat?
2. selama bekerja saya hanya baru sekali tanda tangan kontrak 1 tahun?
3. apakah mendapatkan pesangon?
4. perhitungannya seperti apa karyawan kontrak jika dapat pesangon?
terimkasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nur****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Heri Setiawan, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum).
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait hak-hak yang akan didapat oleh seorang karyawan kontrak dalam suatu perusahaan yang terkena likuidasi, dapat kami sampaikan sebagai berikut :
a. Pertama, dibedakan antara “perusahaan dinyatakan pailit” dengan “perusahaan dalam likuidasi”. Status “pailit” ini berbeda dengan status “likuidasi”, di mana dalam hal likuidasi perusahaan benar-benar berhenti melakukan kegiatan usahanya, dibubarkan dan dicabut status badan hukumnya. Sementara dalam hal kepailitan, suatu perusahaan yang telah dinyatakan pailit masih tetap mempunyai harapan untuk hidup dan kembali beroperasi normal setelah proses pengurusan dan pemberesan yang dilakukan oleh kurator selesai. Meskipun memang proses kepailitan dapat berakhir pada pembubaran dan likuidasi perusahaan apabila aset perusahaan tidak cukup untuk melunasi seluruh utang-utang perusahaan dan perdamaian dengan para kreditur tidak tercapai.
b. Selanjutnya, Pasal 95 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) dengan jelas menyatakan bahwa dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya. Perlu saya tambahkan bahwa sekalipun pembayaran upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh adalah prioritas utama secara hukum seperti telah dijelaskan tadi, namun pasal 96 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.
c. Secara hukum, karyawan kontrak dapat diartikan sebagai karyawan dengan status bukan karyawan tetap atau karyawan yang bekerja hanya untuk waktu tertentu berdasar kesepakatan antara karyawan dengan perusahaan pemberi kerja. Jenis karyawan ini sering disebut sebagai karyawan PKWT atau Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Dasar hukum PKWT salah satunya adalah Pasal 56 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang dimaksud didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.
PKWT adalah perjanjian kerja antara karyawan dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT hanya dapat dibuat untuk suatu pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1) Pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara.
2) Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun.
3) Pekerjaan yang bersifat musiman.
4) Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam masa percobaan atau penjajakan.
d. PKWT pada dasarnya hanya boleh untuk suatu pekerjaan dengan jangka waktu 2 tahun, yang mana hanya boleh diperpanjang sebanyak 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun. Atau hanya dapat diperbaharui sebanyak 1 kali untuk paling lama 2 tahun. Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, maka PKWT akan berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Jika seorang karyawan sebenarnya adalah pekerja dengan PKWTT (karena pengusaha melanggar ketentuan UU Ketenagakerjaan), maka jika terhadap karyawan tersebut dilakukan pemutusan hubungan kerja, dan karyawan tersebut berhak atas uang pesangon. Namun jika PKWT dan kontrak kerja berakhir, tidak ada pesangon untuk karyawan kontrak.
e. Dalam perjanjian kerja dengan perusahaan, biasanya telah diatur tentang pemutusan hubungan kerja, termasuk syarat dan konsekuensinya. Untuk itu coba saudara lihat dan cermati lagi bagaimana isi dari kontrak yang saudara tanda tangani dengan perusahaan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!