Tanggung Jawab Pidana Perguruan Tinggi Swasta atas Pembukaan Program Studi Tanpa Izin dan Penerbitan Ijazah
16/10/19Oleh : may***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ada 2 org selaku rektor dan direktur mendirikan program studi baru dan mengeluarkan ijazah. swtelah ditelusuri program tsbt tidak memiliki izin dari kemenristekdikti.
pertanyaannya:
apakah PTS tersebut dapat dikategorikan kedalam kejahatan korporasi?
kemudian siapa yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut? terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara may***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Jawardi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Saudara Maylissa di tempat ! Terima kasih atas pertanyaannya.
Mencermati pertanyaan saudara, kami merasa prihatin bahwa disebuah lembaga pendidikan tinggi ada 2 orang selaku rektor dan direktur mendirikan program studi baru dan telah mengeluarkan ijazah. Setelah ditelusuri ternyata tidak memiliki izin dari Kemenristekdikti. Pertanyaannya adalah apakah PTS tersebut dapat dikategorikan kedalam kejahatan korporasi, kemudian siapa yang bertanggungjawab dalam kasus ini ?
Ada 2 Jawaban yang dapat kami berikan untuk menjawab pertanyaan ini :
1. Dapat dikategorikan kedalam tindak pidana korporasi.
2. Dapat di kategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Bila pendirian PTS tersebut sudah ada izin dari Kemenristekdikti (telah memenuhi Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 100 tahun 2016 tentang syarat pendirian, perubahan dan pembubaran PTN serta pendirian, perubahan dan penerbitan izin PTS) kemudian PTS tersebut melakukan perbuatan melawan hukum maka kasus tersebut dapat di kategorikan kedalam tindak pidana korporasi. Tetapi bila PTS tersebut belum ada izin dari Kemenristekdikti dan mendirikan Program studi baru yang ternyata juga tidak mempunyai izin dari Kemenristekdikti maka kasus ini termasuk tindak pidana penipuan.
Berikut ini kami jelaskan terkait tindak pidana korporasi dan tindak pidana penipuan dalam pendirian program studi baru di sebuah perguruan tinggi swasta tersebut.
1. Dapat dikategorikan kedalam tindak pidana korporasi.
Bila suatu perguruan tinggi swasta (PTS) sudah mendapat izin dari pemerintah, dalam perjalanannya melakukan pemufakatan atau perbuatan jahat (perbuatan melawan hukum) yang dilakukan bersama-sama dengan pengurusnya dan adanya upaya komersialisasi (mencari keuntungan yang berlebihan) seperti PTS tersebut mendirikan program studi baru yang ternyata tidak mempunyai izin sehingga merugikan berbagai pihak terutama mahasiswanya maka hal ini bisa dikategorikan tindak pidana korporasi.
Korporasi sebagai salah satu subjek tindak pidana telah diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa salah satu unsur yang dikatakan tindak pidana korupsi adalah menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi. Jadi korporasi termasuk pelaku (subjek tindak pidana).
Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang penanganan perkara tindak pidana korporasi disebutkan bahwa Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Jadi, bila PTS tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dapat dimasukan dalam pengertian korporasi maka tentu kegiatan pendirian program studi baru tanpa izin dari kemenristekdikti dapat dikategorikan kepada kejahatan korporasi.
Korporasi sebagai subjek tindak pidana telah dimasukan juga kedalam RUU KUHP yaitu mulai pasal 45 s/d pasal 50.
Agar jelasnya berikut ini kami kutip pasal-pasal dari RUU KUHP yang terkait dengan korporasi dibawah ini :
Pasal 45.
(1) Korporasi merupakan subjek Tindak Pidana.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, yayasan, koperasi, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau yang disamakan dengan itu, serta perkumpulan baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum atau badan usaha yang berbentuk firma, persekutuan komanditer, atau yang disamakan dengan itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46.
Tindak Pidana oleh Korporasi merupakan Tindak Pidana yang dilakukan oleh pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur organisasi Korporasi atau orang yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan lain yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi atau bertindak demi kepentingan Korporasi, dalam lingkup usaha atau kegiatan Korporasi tersebut, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
Pasal 48
Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dan Pasal 47 dapat dipertanggungjawabkan, jika:
a. termasuk dalam lingkup usaha atau kegiatan sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi Korporasi;
b. menguntungkan Korporasi secara melawan hukum; dan
c. diterima sebagai kebijakan Korporasi.
Pasal 49
Pertanggungjawaban atas Tindak Pidana oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan terhadap Korporasi, pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat Korporasi.
Berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi dalam kasus tindak pidana korporasi dapat dibagi 3 (tiga) bentuk :
1. Bila tindak pidana korporasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh lebih 1 (satu) orang (adanya pemupakatan atau perbuatan jahat yang dilakukan bersama-sama), yang bertanggung jawab disini adalah Pengurus korporasi sebagai pembuat. Biasanya terjadi tindak pidana dalam perbankan.
2. Kejahatan di dalam korporasi, kejahatan yang dilakukan oleh pengurus perusahaan dan pemegang saham (Direktur dan Komisaris), Yang bertanggung jawab disini adalah pengurus. Biasanya terjadi disebuah perusahaan terbatas (PT).
3. Kejahatan oleh korporasi yaitu korporasi yang melakukan kejahatan, kejahatan disini diwakili oleh direktur atau direksi, seperti yayasan. Yang bertanggung jawab disini adalah Korporasi sebagai pembuat.
2. Dapat di kategorikan sebagai tindak pidana penipuan.
Jika pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut tidak memiliki izin dari Menristekdikti dan telah mengeluarkan ijazah bagi mahasiswanya maka lebih tepat kasus ini dikategorikan kedalam kejahatan penipuan bukan kejahatan korporasi. Sedangkan yang bertanggungjawab dalam hal ini adalah pendiri dari program studi baru tersebut yaitu rektor dan direkturnya (pengurus yang mempunyai kedudukan fungsional). Karena kasus ini termasuk kejahatan Penipuan maka ketentuan pidana yang dapat dikenakan adalah pasal 378 KUHP dan pasal 62 ayat 1 juncto pasal 71 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional serta pasal 42 ayat 4 UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentag pendidikan tinggi, dan pelaku kejahatan penipuan ini diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal 1 (satu) miliyar.
Berikut ini kami kutipkan beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat pelaku dalam tindak pidana penipuan.
1. Pasal 378 KUHP : Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 62 ayat (1) Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal yang didirikan wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 71 Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
Pasal 42 ayat (4) : Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan ijazah.
Jadi kasus yang saudara tanyakan dapat dikenakan kejahatan korporasi kepada PTS, Bila PTS tersebut sudah ada izin dari Kemenristekdikti dan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari melakukan perbuatan melawan hukum. Tetapi bila pendirian PTS tidak ada izinnya maka lebih tepat dikategorikan kepada tindak pidana penipuan bukan kejahatan korporasi. Yang bertanggung jawab dalam tindak pidana korporasi adalah bisa korporasinya, pengurusnya dan pemberi perintah. Sedangkan pihak yang bertanggungjawab jika dalam kasus ini termasuk tindak pidana penipuan adalah rektor bersama direktur yang mendirikan program studi baru tersebut.
Demikian penjelasan dari kami atas pertanyaan saudara terkait pendirian program studi baru di sebuah perguruan tinggi swasta (PTS) tanpa izin dari pemerintah. Semoga bermanfaat !!!
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!