Contoh Kasus Penerapan Pasal 1299 KUH Perdata tentang Perikatan Dapat Dibagi dan Pelaksanaan terhadap Ahli Waris
16/10/19Oleh : jes***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
pasal 1299 KUH PERDATA yg bunyinya "suatu perikatan yang dapat dibagi bagi harus dilaksanakan antara si berutang dan si berpiutang seolah olah perikatan itu tak dapat dibagi-bagi:hal dapatnya dibagi-bagi hanyalah berlaku terhadap ahli waris-ahli waris kedua belah pihak,yang tidak dapat menagih piutanganya atau tidak berwajib membayar utangnya selain untuk bagian masing-masing sebagai ahli waris atau orang-orang yang mewakili si berpiutang maupun si berutang
1.mohon diberikan contoh kasus pada pasal diatas
Terima kasih atas pertanyaan saudara jes********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Oleh: Yuliawiranti, S.H., C.N., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya).
Berdasarkan permasalahan hukum yang disampaikan oleh klien, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Prof. Subekti :
Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
2. Bahwa berdasarkan KUH Perdata, dalam Buku Ketiga tentang Perikatan pada Bab I Bagian ke 9 diatur perikatan-perikatan yang dapat dibagi-bagi dan perikatan-perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi (Pasal 1296 s/d 1303 KUH Perdata).
Perikatan ini menyangkut objek (prestasi) yang diperjanjikan. Contoh objek (prestasi) yang dapat dibagi-bagi misalnya sejumlah barang atau hasil bumi. Sebaliknya, objek (prestasi) yang tidak dapat dibagi-bagi misalnya kewajiban untuk menyerahkan seekor kuda karena kuda tidak dapat dibagi.
3. Bahwa suatu perikatan dikatakan dapat dan tidak dapat dibagi apabila benda yang menjadi objek perikatan dapat atau tidak dibagi menurut imbangan. Lagipula bagian itu tidak boleh mengurangi hakekat dari prestasi tersebut, jadi sifat dapat dan tidak dapat dibagi itu didasarkan pada :
a. Sifat benda yang menjadi objek perikatan
b. Maksud perikatannya apakah itu dapat atau tidak dapat dibagi
4. Bahwa persoalan dapat atau tidak dapat dibagi mempunyai arti apabila dalam perikatan itu terdapat lebih seorang debitur atau kreditur. Jika hanya seorang kreditur saja dalam perikatan itu maka perikatan itu dianggap sebagai tidak dapat dibagi meskipun prestasinya dapat dibagi. Menurut pasal 1390 KUHPerdata tidak seorang debitur pun memaksa kreditur menerima pembayaran hutangnya sebagian demi sebagian meskipun hutang itu dapat dibagi. Perikatan dapat dan tidak dapat dibagi dapat terjadi apabila salah satu pihak meninggal dunia, sehingga timbul persoalan apakah pemenuhan prestasi dapat dibagi atau tidak dapat dibagi oleh ahli waris. Hal ini tergantung dari benda yang menjadi objek perikatan yang penyerahan atau pelaksanaannya dapat dibagi atau tidak baik secara nyata maupun secara perhitungan (pasal 1296 KUHPer).
5. Bahwa akibat hukum dapat dibagi atau tidak ialah bahwa perikatan yang tidak dapat dibagi setiap kreditur berhak menuntut seluruh prestasi kepada setiap debitur, dan setiap debitur wajib memenuhi prestasi tersebut seluruhnya. Dengan dipenuhi prestasi oleh seorang debitur membebaskan debitur lainya dan perikatan menjadi hapus. Dalam perikatan yang dapat dibagi setiap kreditur hanya berhak menuntut suatu bagian prestasi menurut perimbangannya, sedangkan setiap debitur hanya wajib memenuhi prestasi untuk bagiannya saja menurut perimbangan.
6. Bahwa pada prinsipnya Pasal 1299 KUH Perdata adalah perikatan dengan semua objek benda, kecuali yang diatur dalam Pasal 1300 KUH Perdata yaitu:
Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
a. jika utang itu berkenaan dengan suatu hipotek;
b. jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
c. jika utang itu mengenai berbagai utang yang dapat dipilih, terserah kepada kreditur, sedang salah satu dari barang-barang itu tak dapat dibagi;
d. jika menurut persetujuan hanya salah satu ahli waris saja yang diwajibkan melaksanakan perikatan itu;
e. jika ternyata dengan jelas, baik karena sifat perikatan, maupun karena sifat barang yang menjadi pokok perikatan, atau karena maksud yang terkandung persetujuan itu, bahwa maksud kedua belah pihak adalah bahwa utangnya tidak dapat diangsur.
Dalam ketiga hal yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada ahli waris lainnya. Ahli waris yang dibebani dengan utang dalam hal yang keempat, dan tiap ahli waris dalam hal yang kelima, dapat pula dituntut untuk seluruh utang, tanpa mengurangi hak mereka untuk minta ganti rugi dari ahli waris yang lain.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!