Pandangan Hukum tentang Wasiat dalam Pembagian Warisan

16/10/19

Oleh : jes***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
bagaimana menurut pandangan anda tentang persoalan wasiat terhadap pembagian warisan?.terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara jes********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Oleh: Febi Ardianti (Penyuluh Hukum). Terima kasih atas pertanyaan saudara kepada kami Penyuluh Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Terkait pertanyaan saudara kepada kami, tentang bagaimana menurut pandangan kami tentang wasiat terhadap pembagian waris. Sebelum itu kami akan menjelaskan apa itu wasiat. Menurut R. Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata, dalam hukum perdata barat/KUHPer, wasiat atau testamen adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan kata lain, wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal (hal. 106). Berdasarkan KUHPer Pasal 875, surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya. Pasal 49 ayat 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyatakan Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf b ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. Selajutnya menurut pada Pasal 931 KUHPer, surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum, baik akta rahasia atau akta tertutup. Ini berarti jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang menjadi ketetapan yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Wasiat dan surat wasiat merupakan dua hal yang berhubungan satu sama lain dimana suatu wasiat tidak akan sah apabila tidak diwujudkan dalam bentuk surat wasiat. Atau dengan kata lain jika tidak ada surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris. Sekarang kami akan menjelaskan surat wasiat atau testamen berdasarkan ajaran agama islam karena kami tidak mengetahui agama yang saudara anut. Kata wasiat berasal dari bahasa Arab yakni wahshaitu asy-syaia, uushiihi, artinya aushaltuhu (aku menyampaikan sesuatu). Yang artinya orang yang berwasiat adalah orang yang menyampaikan pesan diwaktu dia hidup untuk dilaksanakan sesudah dia mati. كُتِبَ عَلَيْكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ إِن تَرَكَ خَيْرًا ٱلْوَصِيَّةُ لِلْوَٰلِدَيْنِ وَٱلْأَقْرَبِينَ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ Artinya: “Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa”(Q.S. Al Baqarah:180). Dari ayat dan hadist di atas jelas menunjukkan bahwa pelaksanaan wasiat sesorang yang telah meninggal adalah wajib hukumnya. Namun hukum wasiat ini juga tergantung pada isi wasiat itu sendiri. Jika wasiat yang dibuat adalah wasiat yang sesuai syar’i, maka diwajibkan untuk dilaksanakan. Namun jika wasiatnya bertentangan dengan syar’i, maka haram dilaksanakan, Misalnya, jika ia meninggal, ia berwasiat agar anaknya memutuskan silaturahmi dengan kerabatnya, maka wasiat ini haram dilaksanakan. Sebagaimana sabda Rasul : “Tidak ada ketaatan didalam sebuah kemaksiatan. Sesungguhnya ketaatan adalah didalam perkara-perkara yang baik.” (HR. Bukhori) Begitu pula dalam riwayat Abu Daud disebutkan, “Tidak ada ketaatan didalam maksiat kepada Allah.” Lalu bagaimana dengan wasiat harta? Dalam hukum Islam, kita mengenal hukum waris dan hukum wasiat. Hukum waris turun setelah hukum wasiat Jika wasiat yang ditinggalkan tidak bertentangan dengan hukum waris, maka wasiat itu harus tetap dilaksanakan. Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan justru melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُۥ يُدْخِلْهُ نَارًا خَٰلِدًا فِيهَا وَلَهُۥ عَذَابٌ مُّهِينٌ Artinya: “Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (Q.S. An Nisa:14) Hukum wasiat kepada ahli waris memiliki dua pendapat ada pendapat yang memperbolehkan wasiat dibuat untuk alih waris dengan izin ahli waris yang lain dan pendapat lainya tidak memperbolehkan. Sekarang kami akan menjelaskan pendapat ulama yang memperbolehkan wasiat untuk alih waris dengan izin ahli waris yang lain. Yang berpendapat demikian di antaranya ulama madzhab Hanafiyyah, sebagian Malikiyyah, sebagian Syafi’iyyah dan sebagian Hanabilah. Menurut pendapat ini, jika seseorang berwasiat kepada seorang ahli warisnya, lalu kemudian ahli warisnya yang lain menyetujui maka wasiatnya boleh dan sah. Namun jika tidak disetujui oleh ahli waris yang lain maka wasiatnya tidak sah dan tidak boleh dilaksanakan. Pendapat ini, berdasarkan kepada beberapa dalil, antara lain : 1. Surat Al-Nisa ayat 11: مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ “(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.” ayat di atas secara dzhahir (tekstual) menunjukkaan kebolehan wasiat secara mutlak tanpa dibatasi siapa yang boleh dan siapa yang tidak boleh menerima wasiat 2. Hadits riwayat dari Ibnu Abbas: لا تجوز لوارث وصية إلا أن يجيزه الورثة “Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris, kecuali jika disetujui oleh ahli waris yang lain” Larangan wasiat kepada ahli waris bertujuan untuk menjaga hak ahli waris yang lain, karena pada dasarnya masing-masing ahli waris sudah ditetapkan bagiannya, sehingga jika ada ahli waris yang mendapatkan jatah wasiat, maka bagiannya akan bertambah dari jatah seharusnya dan dampaknya jatah ahli waris lain menjadi berkurang. Oleh karena itu, jika ahli waris yang lain tersebut mengizinkan dan merelakan haknya menjadi berkurang, maka wasiatnya menjadi sah dan boleh dilaksankan. Selajutnya kami akan menjelaskan pendapat yang tidak memperbolehkan wasiat dibuat untuk alih waris walaupun dengan izin ahli waris yang lain. Yang berpendapat demikian di antaranya sebagian ulama Malikiyah, sebagian Syafi’iyyah, sebagian Hanabilah, dan madzhab Dzhohoriyah. Menurut pendapat ini, wasiat kepada ahli waris tidak boleh walau bagaimanapun, termasuk ketika ahli waris sudah mengizinkan sekalipun. Allah juga telah mengharamkan para ahli waris yang menerima harta peninggalan dengan jalan wasiat yang bertentangan dengan hukum waris. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris. (HR. At-Tirmizy) لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَآءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ ٱلْوَٰلِدَانِ وَٱلْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا Artinya: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”( Q.S. An Nisa:7) إن الله أعطى كل ذي حق حقه فلا وصية لوارث “Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang haknya masing-masing, maka tidak ada wasiat untuk ahli waris.” (Hadits Ibnu Abbas). Hadits di atas menunjukkan bahwa hak masing-masing ahli waris dan yang bukan ahli waris sudah ditetapkan bagiannya. Ahli waris mendapatkan bagian dari jatah waris dan yang bukan ahli waris mendapatkan bagian dari jatah wasiat apabila almarhum pernah berwasiat. Maka dari itu, sebaiknya pewaris tidak mewasiatkan hartanya lagi kepada ahli waris karena ahli waris sudah mendapatkan hartanya lewat hukum waris yang telah ditentukan oleh Allah SWT. Jadi jika ingin berwasiat harta, maka berwasiatlah pada yang bukan ahli waris. Namun Islam juga membatasi wasiat harta kepada mereka yang bukan ahli waris. Dalam hukum islam harta warisan yang diwasiatkan hanya 1/3 saja karena yang 2/3 harus dibagikan kepada para ahli waris. Inilah kebesaran Allah yang mengetahui dan mengatur yang terbaik bagi hamba-Nya. Wasiat juga tidak boleh diubah isinya karena merupakan salah satu dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT: أَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ شَهَٰدَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلْمَوْتُ حِينَ ٱلْوَصِيَّةِ ٱثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ ءَاخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَأَصَٰبَتْكُم مُّصِيبَةُ ٱلْمَوْتِ ۚ تَحْبِسُونَهُمَا مِنۢ بَعْدِ ٱلصَّلَوٰةِ فَيُقْسِمَانِ بِٱللَّهِ إِنِ ٱرْتَبْتُمْ لَا نَشْتَرِى بِهِۦ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَىٰ ۙ وَلَا نَكْتُمُ شَهَٰدَةَ ٱللَّهِ إِنَّآ إِذًا لَّمِنَ ٱلْءَاثِمِينَ ( Q.S. Al Maidah:106) Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: “(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa” Bedasarkan penjelasan dari ayat di atas ada dua pendapat ulama tentang wasiat, ada yang menyatakan wasiat boleh diberikan kepada ahli waris tetapi harus izin ahli waris lainya dan pendapat ulama lainya berpendapat wasiat tidak boleh diberikan kepada yang berhak mendapatkan warisan walaupun sudah atas izin ahli waris lainya. Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu (Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan)
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!