Sengketa Waris Tanah Desa Jiwan Terkait Perubahan Nama pada Letter C dan PBB atas Nama Salah Satu Ahli Waris Tanpa Pembagian Warisan

15/10/19

Oleh : Waq***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Orang tua Punya Kakek R. Sosrowerdojo, nenek Rr.Ngt .Soekirah , waktu 12 agustus 1937 Kakek nenek tersebut wafat sedangkan kakek orang tua adalah mantan wedono kanigoro dungus madiun dan memiliki sebidang tanah dan bangunan di daerah desa jiwan, sedangkan Kakek Nenek Orang tua memiliki suadara 7 orang , setelah Kakek nenek orang tua wafat tanah tersebut ditempati oleh salah satu anaknya yaitiu R. Soetedjo dan diketahui oleh anak yang lain persoalannya karena ahli waris sekarang sudah samapi tingkat cucu maka akan diselesaikan ...tetapi tiba tiba Letter C atas tanah tersebut berikutb PBB tertulis a/n R.Soetedjo sedangkan tanah tersebut belumdibagi wariskan, tidakada hibah maupunjual beli, sedangkan R.Soetedjotelah wafat tahun 1989, Pihak R.Soetedjohanya memiliki Lette-C dan PBB , tidakmemilikiKwitansi, Sketa tanah,Perjanjian Jaulabeli tanah darat/kering sebelum diaktakan, maupun turunan letter c kalo R.soetedjo membeli dari pihak lain, dan sekarang sedang diajukan pada PengadilanAgama Kab.Madiun dengan Perakara Gugatan Waris No.1274/Pdt.g/2109/PA.Kab.Mn

Terima kasih atas pertanyaan saudara Waq*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Konsultasi Hukum Online dijawab oleh: Penyuluh Hukum Ahli Madya, Heri Setiawan. Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan, selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait pembagian harta waris, dapat kami sampaikan sebagai berikut : a. Sebelumnya untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu saya menjelaskan bahwa hukum waris menurut Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro adalah aturan yang mengatur harta kekayaan serta kedudukannya setelah pewaris meninggal dunia hingga tata cara berpindahnya harta tersebut kepada ahli waris. Aturan-aturan atau hukum waris ini di Indonesia dibagi dalam 3 jenis, yaitu hukum waris perdata, hukum waris adat dan hukum waris Islam. Warga Negara Indonesia (WNI) wajib memilih salah satu hukum yang akan digunakannya dalam permasalahan waris. Dalam hal ini, intrumen atau aturan yang dapat menjadi solusi dalam permasalahan waris di atas adalah hukum waris Islam. b. Selanjutnya, oleh karena permasalahan waris yang saudara hadapi sudah masuk ke ranah peradilan (Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dengan perkara Nomor 1274/Pdt.g/2109/PA.Kab.Mn), maka kami tidak lagi dapat memberikan nasihat atau saran atas permasalahan hukum waris tersebut, selain menunggu putusan dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!