Sengketa Waris Tanah Desa Jiwan Terkait Perubahan Nama pada Letter C dan PBB atas Nama Salah Satu Ahli Waris Tanpa Pembagian Warisan
15/10/19Oleh : Waq***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Orang tua Punya Kakek R. Sosrowerdojo, nenek Rr.Ngt .Soekirah , waktu 12 agustus 1937 Kakek nenek tersebut wafat sedangkan kakek orang tua adalah mantan wedono kanigoro dungus madiun dan memiliki sebidang tanah dan bangunan di daerah desa jiwan, sedangkan Kakek Nenek Orang tua memiliki suadara 7 orang , setelah Kakek nenek orang tua wafat tanah tersebut ditempati oleh salah satu anaknya yaitiu R. Soetedjo dan diketahui oleh anak yang lain persoalannya karena ahli waris sekarang sudah samapi tingkat cucu maka akan diselesaikan ...tetapi tiba tiba Letter C atas tanah tersebut berikutb PBB tertulis a/n R.Soetedjo sedangkan tanah tersebut belumdibagi wariskan, tidakada hibah maupunjual beli, sedangkan R.Soetedjotelah wafat tahun 1989, Pihak R.Soetedjohanya memiliki Lette-C dan PBB , tidakmemilikiKwitansi, Sketa tanah,Perjanjian Jaulabeli tanah darat/kering sebelum diaktakan, maupun turunan letter c kalo R.soetedjo membeli dari pihak lain, dan sekarang sedang diajukan pada PengadilanAgama Kab.Madiun dengan Perakara Gugatan Waris No.1274/Pdt.g/2109/PA.Kab.Mn
Terima kasih atas pertanyaan saudara Waq*************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan